SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Pabanrim Polres Kepulauan Selayar masih tetap semangat untuk terus melaksanakan verifikasi secara online Penerimaan Calon Anggota Polri TA 2020 yang dimulai sejak tanggal 15 April sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang dan batas waktu upload data peserta sampai tanggal 22 Mei 2020.
Kabag Sumda Polres Kepulauan Selayar Kompol Sukardi selaku Sekertaris Pabanrim Polri TA 2020 Polres Kepulauan Selayar pada Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri TA 2020 membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini di ruang kerjanya, Rabu (06/05/2020).

Verifikasi dilaksanakan secara online karena kondisi tidak memungkinkan untuk berkumpulnya banyak orang, apalagi saat ini sudah ada 2 orang warga Kabupaten Kepulauan Selayar yang hasil pemeriksaan real time PCR dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dinyatakan positif terpapar virus Corona (Covid-19) dan telah dirujuk ke Makassar untuk penanganan medis sesuai SOP Covid-19, berhubung peralatan medis untuk menangani pasien terpapar virus Corona belum lengkap atau belum memadai.
Lebih lanjut Kompol Sukardi mengimbau kepada para Panitia dan para Casis untuk selalu berhati-hati, jaga kesehatan, hindari kontak langsung dengan orang lain. Dan, khusus para Casis agar memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah dan apabila ada yang ingin ditanyakan berkaitan dengan proses pendaftaran, agar menghubungi Pabanrim melalui telepon atau WhatsApp untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada orang tua para Casis, jangan percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan atau menjamin kelulusan Casis, dengan jalan membayar sejumlah uang.
"Ingat masuk Polisi adalah Gratis, No Calo, No KKN. Jangan percaya calo, lulus atau tidaknya para Casis sangat tergantung kepada hasil atau kemampuan atau hasil test para Casis dalam Penerimaan Polri TA 2020 dengan Prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis),” tutup Kabag Sumda Polres Kepulauan Selayar Kompol Sukardi, Selasa (05/05/2020). (Ucok Haidir)







