Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Jajaran Polres Gowa Mulai Terapkan Penegakan Hukum

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Di hari pertama pemberlakukan PSSB di Kabupaten Gowa pada Senin (04/05/2020), jajaran kepolisian Polres Gowa mulai melakukan kegiatan diberbagai lokasi dan menerapkan penegakan hukum.

Dalam kegiatan hari ini, seluruh personil TNI, Polri dan Satpol PP telah sepakat akan melakukan penindakan terhadap orang yang melakukan pelanggaran dimasa PSBB Kabupaten Gowa.

Hal itu ditekankan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat memimpin apel pagi pada Senin (04/05/2020).

Adapun kegiatan yang dimulai pagi hingga malam hari diantaranya pelaksanaan patroli skala besar di 6 zona yakni, Zona 1 Bajeng dan Bajeng Barat, kemudian Zona 2 Bontonompo dan Bontonompo Selatan, selanjutnya Zona 3 Bontomarannu dan Pattallassang Manuju, Zona 4 Parangloe dan Parigi, Zona 5 Tinggimoncong dan Tombolo Pao, serta terakhir Zona 6 di Bungaya, Bontolempangan, Tompobulu dan Biringbulu.

Selain itu 1 peleton personil gabungan Staf Polres Gowa juga akan melakukan razia, sementara Satgas Gakkum mobile melakukan pemeriksaaan dan pengecekan di tempat-tempat usaha yang tidak diperbolehkan melakukan aktifitas sepanjang pemberlakuan PSBB.

Kemudian personil yang berada di tiap Pos Kotis Covid-19 terkhusus di 6 pos utama melakukan penyekatan dan pengalihan arus serta pemeriksaan identitas bagi setiap warga yang melintas.

"Dalam kegiatan hari ini Polres Gowa mulai melakukan penegakan hukum dan bila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga maupun pemilik tempat usaha maka Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Diharapkan dengan ketegasan para petugas pengamanan dilapangan akan mampu memberikan efek jera bagi warga maupun pemilik usaha yang tidak patuh pada aturan PSBB dan masih mencoba-coba melakukan aktifitas.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menegaskan, tidak ada lagi sosialisasi yang dilakukan hari ini. Mari kita lakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran selama PSBB.

"Untuk Satgas Gakkum segera pantau dan periksa tempat usaha yang masih melakukan aktifitas dan jangan ragu lakukan tindakan tegas," pungkas Kapolres Gowa saat memberi arahan kepada personil. (*rm)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN