SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Menjelang akan didistribusikannya sembako kepada warga masyarakat sebelum pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa, pihak kepolisian dalam hal ini Sat Binmas Polres Gowa membuka Call Center.
Call center ini merupakan inisiasi Kapolres Gowa AKBP Boy Samola untuk membantu masyarakat mengumpulkan data terkait warga yang akan menerima bantuan sembako sekaligus untuk menghindari terjadinya kerumunan warga.
Diketahui bahwa beberapa persyaratan penerima sembako telah direlease melalui Meme di media sosial bahkan personil Bhabinkamtibmas telah berupaya memberi sosialisasi ke masyarakat.
Untuk jelasnya pihak kepolisian kembali merelease persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk dapat menerima bantuan diantaranya :
1. Penerima bantuan adalah masyarakat prasejahtera.
2. Belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk BPNT, PKH dan BLT.
3. Belum didaftarkan oleh Ketua RT, RW dan Kepala Desa/Lurah sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah.
Agar data tersebut dapat dikumpulir, bisa menghubung Call Centre di No 082189350648 dan 082189350784.
Nomor-nomor tersebut dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengirim data baik Kartu Keluarga dan Foto Copy Kepala Keluarga. Dan bila data tersebut sudah terima maka Polres Gowa akan meneruskan data tersebut ke Pemda Gowa.
Saat dikonfirmasi terkait bantuan tersebut Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan mengatakan, Polres Gowa hanya sebatas mengkumpulir data warga yang belum terdaftar untuk selanjutnya akan diteruskan ke Pemda Gowa dan bila nantinya ada warga yang belum mendapat bantuan maka Polres Gowa juga akan memberikan bantuan sembako namun indeksnya tidak besar. (*maa)







