SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola di hadapan para personil pada pelaksanaan apel pagi, Kamis (23/04/2020) memberikan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di kabupaten Gowa.
Usai apel pagi dilanjutkan dengan mengumpulkan para Pejabat Utama dan para Kapolsek jajaran serta perwira pengendali dalam Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan diskusi.
Sosialisasi dan diskusi dilakukan pasca terbitnya Surat keputusan Menkes RI No. Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 24 April 2020.
Dalam arahannya Kapolres Gowa menekankan terkait SOP dan cara bertindak serta beberapa hal penting lainnya menjelang akan diberlakukannya PSBB dalam waktu dekat.
Selain itu potensi konflik dan upaya yang akan dilakukan para personil di tiap pos menjadi hal yang wajib diantisipasi serta upaya untuk membantu Pemkab Gowa menyinkronkan data penerima logistik untuk segera dibenahi.
Kapolres Gowa juga menekankan untuk meningkatkan patroli guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan mengantisipasi kerumunan massa pada saat akan pendistribusian logistik.
Terkait pola pengamanan Polres Gowa akan melakukan 2 langkah antisipasi yakni, pertama, penempatan personil diseluruh pos perbatasan Kabupaten Gowa di 12 lokasi dengan kota Makassar, Maros, Takalar, Sinjai, namun yang menjadi prioritas pengamanan berada di 5 pos utama. Kemudian kedua, melakukan pemeriksaan identitas dan uhu badan terhadap setiap orang yang akan masuk ke Kabupaten Gowa.
Untuk menekan terjadinya aksi kejahatan disaat PSBB, Kapolres Gowa memerintahkan kepada Kapolsek untuk melakukan patroli secara terpadu dengan membentuk 1 tim dengan melibatkan organisasi masyarakat, FKPM dan lainnya. Sementara untuk Polres Gowa akan membentuk 6 Tim Patroli, baik menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan umum yang bertugas berpatroli skala besar di Kabupaten Gowa.
Yang terpenting dan utama yang perlu diketahui para personil adalah upaya tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB sesuai dengan sanksi pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Sosialisasi ini saya sampaikan agar para personil dan seluruh pejabat di jajaran Polres Gowa dapat mengetahui rencana yang akan dilakukan Polres Gowa saat diberlakukannya PSBB di Kabupaten Gowa," terang Kapolres Gowa AKBP Boy Samola. (*dion)







