SDM Polda Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Whistleblower's System Penerimaan Anggota Polri


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Dalam rangka penerimaan Polri Terpadu Calon Anggota Polri TA 2020, Biro SDM Polda Sulsel melakukan sosialisasi untuk menyampaikan informasi tentang Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri.


Kepala Biro SDM Polda Sulsel Kombes Pol Anang Pudjijanto, SIK, M.Si selaku Ketua Pelaksana Penerimaan terpadu Calon Anggota Polri TA 2020 menjelaskan, aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri adalah sistem untuk memproses pelaporan/pemberian informasi yang  disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik dan kebijakan serta  tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dalam proses penerimaan anggota Polri.

Pelapor dapat melakukan pengaduan tentang penyimpangan tentang Penerimaan Anggota Polri melalui aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri ini dapat diakses oleh siapapun dan pelapor tidak perlu khawatir karena identitas diri dirahasiakan serta laporan akan dijawab dan diverifikasi oleh operator WBS yang ada di masing-masing satuan kerja Polda Sulsel. 

"Dengan adanya aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri ini kegiatan penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri TA 2020 tahun ini dapat berjalan dengan baik dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan setiap tahapan seleksi baik yang dilakukan oleh panitia maupun pihak yang lain," pungkas Kombes Anang saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (10/04/2020). (*maa)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN