SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satlantas Polres Gowa mengimbau pengendara bermotor agar tidak memasang rotator, sirine, dan semacamnya di kendaraannya.
Terkait larangan penggunaan rotator dan sirine tersebut, personel Satlantas yang bertugas di Jl Usman Salengke, Sabtu (22/2/2020) siang, tampaknya masih sebatas memberi teguran dan imbauan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Iptu Dalhari memberikan APP kepada anggota sebelum pelaksanaan tugas. Pihaknya dalam masih memberikan toleransi bagi pelanggar dengan memberi imbauan dan teguran.
Semua pemilik kendaraan bermotor, lanjut Iptu Dalhari, tidak memasang rotator, sirine, dan semacamnya di kendaraanya. "Bagi mereka yang sudah terlanjur memasangi kendaraannya, disarankan untuk segera dilepas," tegasnya.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari,S.H., mengungkapkan, sesuai dengan UU Lalu Lintas, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, dan jenazah," bebernya.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, jelasnya, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Dasar hukumnya mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan kendaraan bermotor di jalan," pungkasnya. (ril)







