SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Komisi Yudisial RI kini “Buang Handuk” untuk mengeleminir dan mencegah aksi nakal oknum hakim dalam mafia peradilan agar tetap menjaga martabat terkendali anggaran membiayai teknologi pengasapan.
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial (KY) adalah melakukan penyadapan kepada para hakim di Indonesia. KY sendiri dapat meminta bantuan kepada Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus menyampaikan, sampai saat ini yang menjadi kendala utamanya adalah KY minim anggaran untuk melakukan penyadapan tersebut.
“Didalam Undang-Undang (UU) diatur sebenarnya dan sudah ada MoU dengan KPK dan Polri hanya tinggal persoalan efektivitas operasional,” jelas Jaja Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, untuk melakukan penyadapan tersebut harus dilakukan dengan baik, salah satunya menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta alat-alat teknologi yang mendukung penyadapan.
“Anggarannya memang lumayan, bahkan cukup besar,” tuturnya.
Anggaran yang dikucurkan lewat APBN 2018 ke Komisi Yudisial hanya mencapai Rp 124 Miliar. Anggaran tersebut menjadi kendala dalam melaksanakan kewajiban.
Selain itu, KY saat ini merupakan lembaga yang satu-satunya paling minim dari segi anggaran. Anggaran yang paling ideal menurut Sekretariat KY dalam angka Rp 350 miliar.
“Sepertinya anggarannya agar disesuaikan saja, diharapkan nantinya kinerja nya meningkat dan dapat melakukan pengawasan kode etik hakim,” tandas Ronny, plt Sekjen KY. (*mrc)