Keluarga Korban Pembunuhan KKB Tolak Sepakati Uang Duka Hanya Rp 24 Juta

SOROTMAKASSAR -- Timika. Kebijakan pihak PT Istaka Karya (Persero) yang akan memberikan santunan uang duka hanya sebesar Rp 24 juta, ditolak oleh keluarga karyawan yang menjadi korban pembunuhan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Kabupaten Nduga, Papua.

Pihak perusahaan BUMN yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Trans Papua ini, berdalih bahwa tragedi pembunuhan brutal tersebut terjadi ketika para karyawan sedang istirahat dan bukan saat sedang bekerja.

Penolakan itu mengakibatkan suasana negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh KKSB di Kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (07/12/2018) berjalan alot dan diwarnai ketegangan.

Dalam pertemuan negosiasi terkait pemberian santunan uang duka yang digelar di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika, pihak keluarga korban menolak jika manajemen perusahaan PT Istaka Karya hanya memberikan sebesar Rp 24 juta.

Suasana semakin keruh tatkala timbul kemarahan keluarga korban sewaktu mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya yang menyebutkan jumlah tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurut perwakilan perusahaan itu, jika mengacu kepada aturan perusahaan maupun pemerintah, maka peristiwa tersebut tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sebab peristiwa terjadi ketika pekerja sedang beristirahat atau libur kerja.

Dengan acuan itulah sehingga rincian biaya pemberian santunan yang disanggupi pihak PT Istaka Karya hanya sebesar Rp 24 juta, terdiri atas uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juta dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.

Kemarahan keluarga semakin memuncak hingga sempat terjadi adu mulut ketika Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Papua, Osman Marbun mempertanyakan status peserta negosiasi.

Bahkan dalam adu mulut, Osman keceplos mengatakan bahwa pihaknya yang sudah susah payah mengambil "barang" (maksudnya jenazah, red) dari dalam hutan.

"Itu bukan barang. Itu manusia. Kenapa kau bilang itu barang ?," protes keluarga korban dengan nada emosional.

Akhirnya untuk meredam suasana, Osman kemudian dibawa keluar dari tempat negosiasi. Dan negosiasi yang berjalan hampir dua jam itu terpaksa dihentikan sementara dan akan dilanjutkan setelah suasana kondusif.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban tetap bersikeras bahwa peristiwa yang terjadi masuk dalam kategori kecelakaan Salah satu keluarga korban, Samuel menilai jumlah yang disanggupi PT Istaka Karya sangat minim dan bahkan tidak wajar.

Samuel pun berharap agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan permintaan keluarga untuk dapat memberikan santunan dalam jumlah yang dinilai wajar. (*ant)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN