Kadis PMD Minahasa : Pengelolaan Keuangan Desa Merupakan Kewajiban Pemdes

SOROTMAKASSAR - MINAHASA.

Bertempat di Desa Tempang, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, pegiat Anti Korupsi Minahasa mengadakan pertemuan untuk membahas masalah keterbukaan informasi publik yang selama ini belum sepenuhnya transparan.

Saat ini merupakan moment yang tepat. Dimana Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa baru saja sukses digelar. Masyarakat pegiat Anti Korupsi Minahasa berharap kepada hukum tua yang baru dipilih oleh masyarakat untuk transparan dalam hal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), baik fisik maupun non fisik.

Sata Wazeng Warouw salah satu penggagas pertemuan tersebut mengungkapkan, salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.

“Prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah tranparansi dalam hal keuangan Desa,” jelas Sata sapaan akrabnya, Senin (06/06/2022).

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Seftian Lukow, SH, MH, Hukum Tua terpilih Desa Tempang II, Kecamatan Langowan Timur akan menjadikan Desa Tempang II sebagai barometer tata kelola pemerintahan desa yang transparan dalam hal pengelolaan ADD dan DD.

“Saya akan membuat Desa Tempang II menjadi salah satu desa di Kabupaten Minahasa sebagai barometer keterbukaan informasi publik,” ungkap Seftian Lukow.

Ditempat terpisah, Jefry Tangkulung selaku Kepala Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa menjelaskan, keterbukaan pengelolaan keuangan desa merupakan suatu kewajiban Pemerintah Desa (Pemdes).

“Pengelolaan keuangan desa merupakan kewajiban Pemerintah Desa,” tegas Tangkulung. (risky)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN