Terkait Tudingan Main Mata Perkecil Kerugian Negara, Kejari Minahasa Siap Tempuh Jalur Hukum

SOROTMAKASSAR - MINAHASA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa turut buka suara terkait tudingan dugaan main mata memperkecil kerugian Negara mengenai pekerjaan paving blok, pembuatan gorong-gorong tahun 2018 dan pemasangan paving blok dan regel pembangunan jalan tahun 2019 di Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan.

“Pihak Kejari merujuk kepada perhitungan inspektorat. Mereka juga pada saat perhitungan bersama-bersama dengan inspektorat ke lapangan,” ungkap Kasie Intel Kejari Minahasa, Yosi AH Korompis, SH, Senin (09/05/2022).

Ditambahkan Kasie Intel, penanganan perkara harus berdasarkan kemanfaatan, berapa kerugian Negara dan tindakan apa yang harus dilakukan agar memberikan manfaat kepada semua pihak.

“Yang pastinya kami Kejari Minahasa telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yosi AH Korompis, SH.

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil pihak Kejari Minahasa terhadap tudingan tersebut, Yosi AH Korompis, SH selaku Kasie Intel Kejari Minahasa mengatakan akan mengambil langkah hukum.

“Kejaksaan Minahasa siap menempuh langkah hukum terkait tudingan tersebut,” tutup Kasie Intel Kejari Minahasa. (ris)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN