Kuasa Hukum Ishak Hamzah Ungkap Dugaan Kegagalan Sistematik Dalam Kinerja Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Ishak Hamzah (LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL) telah membuka tabir dugaan kegagalan sistemik dalam kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam jumpa pers di Polda Sulsel pada Jumat 21 Maret 2025, kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewang, SH mengungkapkan kecurigaan kuat adanya obstruction of justice yang menghambat pengungkapan kebenaran.

Wawan Nur Rewang, SH menjelaskan, selama empat tahun proses hukum berjalan, terdapat indikasi kuat adanya upaya untuk melindungi oknum dan mengaburkan fakta. Keengganan pihak kepolisian, khususnya di bagian Wasidik Polda Sulsel, untuk mengungkap fakta kepemilikan warkah kliennya, meskipun bukti materil dan formil telah tersedia, merupakan bukti nyata dari dugaan tersebut.

Lebih lanjut dikemukakannya, lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik di Propam Polda Sulsel semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum.

Dua bukti pelanggaran telah ditemukan, namun berkas laporan tersebut hingga kini masih tertahan di Kabag Wasidik Polda Sulsel.

"Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan cerminan kelemahan sistemik dalam penegakan hukum di kepolisian," tegas Wawan Nur Rewang, SH.

"Kami menuntut reformasi dan akuntabilitas. No Viral, No Justice," serunya. (Restu)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN