JURnaL Celebes Menggugat Dokumen Lingkungan Perusahaan Tambang

PERMOHONAN informasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan oleh Perkumpulan JURnaL Celebes, berakhir di meja persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.



Sidang sengketa informasi ini dilakukan KI Sulsel atas permohonan JURnaL Celebes, karena dua badan publik itu dianggap tidak memenuhi dan mengabaikan permohonan informasi yang diajukan JURnaL Celebes.

Sidang sengketa informasi dengan tergugat DLH Luwu Timur digelar, Kamis 4 Agustus 2022 di Ruang Sidang KI Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut sampai pada tahap mediasi dan ditunda hingga 24 Agustus 2022. Tergugat atau termohon DLH Luwu Timur menyatakan siap memberikan beberapa dokumen pengelolaan lingkungan hidup dua perusahaan tambang, yakni  PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Panca Digital Solution.

Sedangkan sidang sengketa dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel telah dilaksanakan KI Sulsel pada 11 dan 18 Juli 2022. Pada sidang pertama 11 Juli 2022, dihadiri Kepala Dinas DPMPTSP Sulsel, Ir. Sulkaf S. Latief, M.M.

Pejabat  yang belum lama dilantik itu menyampaikan permohonan maaf kepada JURnaL Celebes sebagai pemohon karena staf DPMPTSP Sulsel tidak sempat membalas permohonan informasi dari JURnaL Celebes.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mediasi pada 18 Juli 2022 oleh Komisi Informasi Sulsel. Dalam mediasi itu, termohon antara lain menyatakan akan memperlihatkan dokumen satu perusahaan tambang di Luwu Utara dan satu perusahaan tambang di Luwu Timur.

Sidang mediasi sengketa informasi oleh dengan mediator Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauzia Erwin, dengan pemohon JURnaL Celebes dan termohon (tergugat) Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur. (Dok. JURnaL Celebes)



JURnaL Celebes sebagai pemohon mengajukan gugatan sengketa informasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

JURnaL Celebes mengajukan permohonan informasi ke DLH Luwu Timur sebagai bahan penelitian dalam memberikan masukan dan saran kepada pengambil kebijakan untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kuasa Pemohon Perkumpulan JURnaL Celebes, Muhammad Taufik Parende pada persidangan 4 Agustus 2022 menyampaikan bahwa Perkumpulan JURnaL Celebes merupakan organisasi yang fokus melakukan kerja-kerja pendampingan, pemantauan, investigasi, riset serta kampanye terkait pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan di Sulawesi terutama di provinsi Sulawesi selatan sebagai lokus kerja.

JURnaL Celebes berpandangan bahwa kerja-kerja pemantauan, pengawasan, pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak bisa berkolaborasi dalam upaya mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.  

Karena itu, dokumen lingkungan hidup yang dimohonkan oleh JURnaL Celebes adalah untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel, dan bagaimana proses pengawasan dan pemantauan sumber daya alam yang dilakukan oleh dinas terkait.

Semua pertanyaan tersebut tentunya bisa terjawab dengan adanya transparansi informasi terkait perencanaan, pengelolaan, perlindungan dan pengawasan oleh pelaku usaha maupun pemerintah.

Dalam sedang 4 Agustus 2022, lima orang perwakilan Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan yang dikuasakan Pemohon (JURnaL Celebes) menghadiri sidang pemeriksaan awal terkait permohonan sengketa informasi dengan PPID DLH LUTIM di Ruangan Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Lantai 5 Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 4 Agustus 2022.

KATA Sulawesi Selatan adalah koalisi terdiri atas 8 organisasi masing-masing; JURnaL Celebes, LBH Makassar, Walhi Sulawesi Selatan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Yayasan Lapar Sulsel, dan Environmental Law Forum (ELF) Universitas Hasanuddin.

Dalam sidang pemeriksaan awal, Kuasa Pemohon yang lain, Nurul Fadli Gaffar menjelaskan bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, karena dokumen lingkungan yang dimohonkan oleh pemohon tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta.

Termohon PPID DLH Kabupaten Luwu Timur pada persidangan tersebut diwakili Abstar (Kepada Bidang PPLH), Ulfa Dayanti (Staf) dan Yulius dari Dinas Kominfo Luwu Timur.

Dalam masalah ini, termohon hanya memberikan dokumen lingkungan ke pemohon seperti dokumen lingkungan PT Citra Lampia Mandiri antara lain, Dokumen Ringkas Eksekutif (RE) Laterit Besi tahun 2008, Dokumen Pengelolaan Lingkungan (RKL) rencana Laterit besi tahun 2009, dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) pertambangan nikel tahun 2009 dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) pertambangan nikel tahun 2009.

Sementara untuk dokumen lingkungan PT Panca Digital Solution (PDS), termohon menyatakan bahwa bukan kewenangan DLH Lutim, tapi kewenangan DPLH Sulsel.

Selain dokumen perusahaan, pemohon informasi publik minta laporan tahunan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur di lokasi tambang PT CLM, termohon juga memberikan jawaban bawah dokumen tersebut sudah diserahkan ke pemohon berdasarkan surat penyampaian tanggal 27 Mei 2022.

Di Ruangan sidang pemeriksaan awal, Kuasa Pemohon menjelaskan bahwa pemohon belum menerima dokumen laporan hasil pemantauan DLH Lutim ke lokasi tambang PT CLM. Pemohon hanya menerima dokumen dokumen laporan RKL-RPL 2018, 2019, 2020 dan 2021 PT CLM.

Usai sidang pemeriksaan, pemohon dan termohon sepakat melakukan Sidang Mediasi pada pukul 14.00 Wita yang difasilitasi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin.

Dalam Sidang Mediasi, Kuasa Hukum pemohon mengatakan kepada termohon bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diberikan kepada publik, apalagi informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan ancaman terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pesisir-Laut di Kecamatan Malili.

Ia mengutarakan bahwa niat pemohon ingin membantu kerja pemerintah dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan industri ekstraktif pertambangan PT CLM dan PT PDS yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kecamatan Malili.

Kuasa pemohon mengapresiasi kepada termohon yang sudah mau memberikan dokumen lingkungan yang dimohonkan. Pemohon menilai ini adalah langkah maju bagi PPID DLH Luwu Timur. (JURnaL Celebes)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN