Oleh : Maya Sari (Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMI)
Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), mulai masuk dan diketahui di Indonesia pada Senin 2 Maret 2020 yang diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Virus yang sebelumnya sudah banyak memakan korban di negara-negara lain termasuk China negara pertama yang terkena virus ini, dan saat ini telah banyak memakan korban jiwa di Indonesia.
Bukan hanya itu, virus ini membuat perubahan drastis bagi seluruh orang yang terkena dampak termasuk para wartawan. Dikeluarkannya peraturan Physical Distancing membuat para wartawan harus di rumah dan bekerja di rumah saja.
Dengan keadaan sekarang, wartawan tidak bisa bekerja seperti sebelumnya lagi untuk menghindari penyebaran virus ini, dan ini membuat pekerjaan para wartawan menjadi terhambat.
Selama pandemi ini kebanyakan wartawan mengerjakan tugasnya dengan cara berbasis online, seperti pada saat mewawancarai narasumber dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti Zoom, Google Meet dan lainnya. Namun kadang terganggu dengan masalah jaringan yang kadang kurang mendukung.
Pola penulisan jurnalistik atau kode etik tidak boleh berubah walaupun di masa pandemi ini ataupun New Normal Life. Keterbatasan para wartawan saat ini untuk bertemu dengan narasumber secara langsung membuat mereka harus mencari informasi melalui media online dan kadang tidak memiliki informasi yang valid.
Di masa pandemi ini para wartawan diharuskan untuk cepat dalam belajar, karena cepat atau lambat semua akan sadar betapa besar pengaruh dari media sosial tersebut.
Para wartawan harus menata dan merubah gaya hidup baru (New Normal) ditengah pandemi ini. Karena tidak semua narasumber memiliki handphone atau aplikasi yang digunakan, dan misalkan kebebasan pers jadi untuk diterapkan akan lebih mudah karena dapat bertatap muka secara langsung.
Namun saat kebebasan pers diterapkan para wartawan harus tetap menaati peraturan yang di terapkan pemerintah seperti Social Distancing, memakai masker, dan yang lainnya. (***)