Oleh : Prof Lauddin Marsuni
Gubernur Sulsel Prof. H. M. Nurdin Abdullah mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 162.1/2/781/B.Pem.Otda, bertanggal 23 April 2020.
Surat tugas tersebut lahir atas dasar Surat Ketua DPRD Provinsi Sulsel Nomor : 895.7/120/DPRD, bertanggal 20 April 2020, perihal Permintaan Surat Tugas.
Secara kelembagaan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda mempunyai organ pemerintahan daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD.
Kepala Daerah dan DPRD berada pada posisi setara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan tugas, fungsi dan wewenang yang berbeda.
Kepala Daerah (Gubernur) bukan atasan DPRD, demikian pula sebaliknya DPRD bukan atasan Gubernur.
Ditinjau dari kerangka pemerintahan daerah (hukum tata negara) maka :
1. Surat Ketua DPRD Nomor : 895.7/120/DPRD, bertanggal 20 April 2020, perihal Permintaan Perintah surat tugas.
2. Surat Tugas Gubernur Nomor : 162.1/2/781/B.Pem.Otda, bertanggal 23 April 2020.
Adalah suatu tindakan Administrasi yang bersifat hubungan hukum antara atasan dan bawahan.
Guna memahami aspek hubungan hukum atasan dan bawahan atas surat Ketua DPRD dan Surat Tugas Gubernur, dapat kita uji dengan Ketentuan Pasal 1 angka 36 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemda, yang mengatur definisi Surat Perintah Tugas adalah Naskah Dinas dari Atasan atau yang ditujukan kepada Bawahan yang berisi Perintah untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU Nomor 23/2014, dan Pasal 1 angka 36 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, maka dapat ditegaskan bahwa Permintaan Surat Tugas dan Pemberian Surat Tugas Bertentangan Hukum Tata Negara atau Hukum Pemerintahan Daerah.
Mengapa bisa terjadi DPRD meminta Surat Tugas kepada Gubernur ? Jawaban yang bersifat dugaan adalah mungkin karena DPRD ingin melakukan pemantauan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan penanganan Covid-19 tetapi Tidak Memiliki Anggaran sesuai dengan APBD 2020. Sehingga dengan cara demikian, DPRD berharap kucuran dana dari Gubernur sebagai konsekwensi dari Surat Tugas tersebut.
Hal yang yang tidak benar dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Gubernur dapat dilihat pada isi surat tugas tersebut, yaitu :
- Gelar Andi Ina Kartikasari tertulis SH, M.Si, pada hal yang benar adalah SH, M.Kn.
- Surat tugas ditujukan kepada Ketua DPRD Sulsel untuk melakukan tugas. (*)
