FPI Sulsel Desak Tindakan Tegas Aparat di Pinrang Terhadap Diskotik Ilegal Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel menyuarakan kekecewaan mendalam atas kelalaian aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah diskotik ilegal yang terus beroperasi meskipun memasuki bulan suci Ramadhan.

Menurut FPI, keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras secara ilegal ini mencerminkan lemahnya supremasi hukum di Kabupaten Pinrang dan bahkan diduga mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang.

Dalam keterangannya, Misbah, Koordinator FPI Sulsel, menilai “hal yang lumrah” jika diskotik ilegal masih beroperasi di bulan Ramadhan disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum.

Ia menuding pihak kepolisian, meskipun telah melakukan penggerebekan terhadap beberapa lokasi, tampak tidak berani menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

“Saya kira, diskotik ilegal di Kabupaten Pinrang masih saja beroperasi meskipun di bulan Ramadhan karena adanya kelemahan dalam supremasi hukum, bahkan diduga adanya kerjasama dengan penegak hukum itu sendiri sehingga mereka berani menginjak-injak regulasi yang ada,” ujarnya via seluler, Minggu, 02 Maret 2025.

Misbah menambahkan, aktivitas ilegal ini seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat, yang menurutnya hanya “tutup mata dan telinga” terhadap pelanggaran yang sangat menciderai nilai-nilai religius masyarakat mayoritas Islam di Pinrang.

Diskotik-diskotik tersebut dianggap telah merusak kesucian bulan Ramadhan, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh pengabdian.

FPI mendesak agar Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, dan Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, segera mengambil langkah preventif dengan menutup seluruh diskotik ilegal yang beroperasi tanpa izin, khususnya di bulan suci ini.

Mereka juga mengingatkan, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.

“Kami akan mengajukan surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Pinrang agar memanggil gForkompida untuk mengusut tuntas persoalan diskotik ilegal yang jelas melanggar regulasi. Sudah tidak etis jika tempat-tempat tersebut tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keislaman,” tegas Misbah.

FPI menegaskan, menentang kezaliman adalah kewajiban setiap umat Islam, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Kabupaten Pinrang.

Mereka berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh aparat penegak hukum demi gmenjaga moral dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Meski beberapa penggerebekan telah dilakukan oleh Polres Pinrang, FPI berpendapat langkah tersebut belum cukup efektif.

"Keterbatasan tindakan preventif dan pengawasan yang lemah diyakini telah memberikan ruang bagi mafia minuman keras untuk terus menjalankan aktivitas ilegal mereka tanpa hambatan," kata Misbah lagi.

"Dengan situasi yang semakin memanas, tekanan publik dan tuntutan penegakan hukum yang konsisten diharapkan akan segera memaksa aparat untuk mengambil langkah-langkah konkret guna menutup semua diskotik ilegal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Pinrang," tutup Misbah, Koordinator FPI Sulsel. (Hdr)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN