SOROT MAKASSAR - MAKASSAR.
MAKASSAR – Front Pemuda Intelektual (FPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/02/2025), dalam seruan tegas untuk memberantas THM alias Tempat Hiburan Malam ilegal dan segala bentuk pelanggaran yang dianggap merusak moral masyarakat di Kabupaten Pinrang.
Ribuan massa berkumpul sambil membawa spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Pinrang”, “Lawan Mafia Hukum”, serta “Tutup Diskotik Ilegal”, menuntut penegakan hukum yang lebih konsisten dan transparan.
Aksi dan Tuntutan Massa
Dalam pidato orasinya, Misbah, jenderal lapangan FPI menyatakan, mayoritas masyarakat Pinrang yang berlandaskan nilai-nilai Islam memiliki kewajiban untuk menentang kezaliman.
“Kabupaten Pinrang, sebagai daerah mayoritas Muslim, harus berani melawan penyebaran miras, obat-obatan terlarang, dan prostitusi. Menentang kezaliman adalah jihad terbaik bagi kita,” ujarnya dengan penuh semangat.
Misbah menuduh, adanya pembiaran ilegal terhadap THM yang kerap dijadikan sarana peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena kapolres setempat dianggap mandul dalam menegakkan hukum. Tak hanya itu, ia juga menyinggung, aparat yang bertugas dalam pengamanan diduga ikut terlibat dengan oknum diskotik, bahkan terlihat menikmati fasilitas yang ada.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Menurut Misbah, meskipun sebelumnya beberapa THM ilegal sempat ditutup oleh pemerintah daerah, namun penutupan tersebut hanya bersifat sementara.
Operasional kembali THM ilegal itu, telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah tampak enggan mengambil langkah tegas karena adanya konflik kepentingan, sehingga THM ilegal terus beroperasi dan merusak moral generasi muda,” tambahnya.
Tuntutan Lengkap FPI
FPI menurunkan beberapa tuntutan yang mereka anggap krusial untuk membenahi sistem penegakan hukum di Kabupaten Pinrang, antara lain :
* Copot Kapolres Pinrang : Evaluasi mendalam terhadap kinerja Kapolres yang dinilai tidak mampu menangani kejahatan di wilayahnya.
* Tutup THM Ilegal : Penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam ilegal yang kerap dijadikan pusat peredaran miras dan kegiatan prostitusi.
* Berantas Peredaran Miras, Narkoba, dan Prostitusi : Pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
* Copot Kasat Reskrim dan Kasat Intel : Perombakan jajaran aparat terkait untuk menjamin integritas dan profesionalisme penegakan hukum.
Misbah mengancam, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Selatan, FPI akan melancarkan aksi part II dengan massa yang lebih besar serta melaporkan secara resmi untuk membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Kapolres Pinrang.
Implikasi Sosial dan Harapan Masyarakat
"Aksi demonstrasi ini merupakan cerminan keresahan masyarakat yang prihatin terhadap kondisi sosial di Pinrang, di mana peredaran minuman keras ilegal dan praktik-praktik penyimpangan dianggap telah mengikis nilai moral dan merusak generasi muda," bebernya.
Menurutnya, masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi mendalam serta mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban serta moralitas di wilayah mereka.
"Pengamatan dan respons dari berbagai elemen masyarakat kini sangat dinantikan, mengingat momentum aksi ini bisa menjadi titik balik dalam upaya penegakan hukum di Sulawesi Selatan," Jenderal Lapangan FPI Misbah, menandaskan.(Hdr)