SOROTMAKASSAR - MINAHASA.
Bertujuan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa, pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan berkunjung ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Bukan tanpa alasan permohonan audiensi dari Pegiat Anti Korupsi Minahasa membahas terkait :
1. Prosedur pemberian informasi setiap perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi.
2. Program JAGA Desa Kejaksaan Republik Indonesia.
Darwin menyampaikan pentingnya penjelasan konkrit dari pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa agar masyarakat diberikan informasi terkait perihal tersebut.
"Kita sebagai masyarakat harus proaktif berkomunikasi dengan APH dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Saya secara pribadi mengapresiasi pak Kajari karena telah menyambut baik permohonan audiensi ini," ungkap Darwin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Suhendro GK, SH beserta staf pidana khusus memaparkan dua poin di atas.
Yang pertama terkait untuk mengetahui perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi, pelapor hendaknya mengkroscek secara berkala perkembangan laporan.
"Kami selalu terbuka kepada masyarakat, terkait untuk mengetahui perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada kami. Masyarakat hendaknya cek secara berkala dan kami akan memberikan informasi perkembangannya," ucapnya.
Yang kedua terkait Program JAGA Desa Kejaksaan RI, Kajari menyampaikan program tersebut sangatlah penting karena itu merupakan salah satu upaya pencegahan agar tindak pidana korupsi di desa dapat diminimalisir dan program tersebut merupakan komitmen pemerintah desa kepada Institusi Kejaksaan dalam hal tertib hukum dan administrasi pengelolaan keuangan negara dalam hal ini dana desa.
"Program tersebut sangat positif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa-desa. Selain itu apabila ada permasalahan hukum yang terjadi di desa, kami kejaksaan turut andil dalam memberikan pencerahan dan bimbingan. Yang terpenting adalah komitmen dari pemerintah desa agar mentaati aturan hukum yang berlaku dalam mengelola dana desa," tutup Kajari. (dn)