Gubernur Nurdin Tanggung 40 Persen Iuran BPJS Masyarakyat Palopo

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Wali Kota Palopo, Judas Amir mengaku, pembayaran BPJS kesehatan bagi masyarakat Palopo sudah tuntas semua sejak satu pekan lalu.

Selama ini kata Judas Amir, masyarakyat dihebohkan dengan kenaikan pembayaran BPJS kesehatan yang baik secara drastis, namun saat ini alhamdulillah melalui pemerintah yang dipimpinnya, berhasil membayarnya dengan tuntas.

Olehnya itu, Judas Amir meminta kepada seluruh RT dan RW agar tidak risau dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan, karena pemerintah tentu hadir untuk masyarakat khususnya di Kota Palopo.

Apalagi lanjut, Judas Amir, Gubernur Sulsel Prof H M Nurdin Abdullah ada ditengah-tengah masyarakat Kota Palopo. Menurutnya, dari 100 persen pembayaran BPJS kesehatan 40 persen sudah dibantu oleh Pemprov Sulsel.

"Mengenai BPJS sudah tuntas dan 40 persen dari APBD tingkat satu melalui Gubernur Sulsel. Tidak usah risau pembayaran BPJS bapak ibu semua sudah di bayarkan dan 40 persen dibayar oleh bapak Gubernur," jelas mantan Sekjen Apkasi Indonesia ini dalam sambutannya, di Kantor Walikota Palopo, Senin 30 Desember 2019.

Lebih lanjut, Judas Amir mengaku, tidak ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini sepenuhnya dari Pemerintah Kota Palopo, karena ada sebagian dari pemerintah Provinsi Sulsel.

"Saya tidak mau mengaku-ngaku yang bukan hak saya. BPJS tuntas di Kota Palopo," pungkasnya.

Gubernur Sulsel, Prof H M Nurdin Abdullah menambahkan, semua yang dilakukan Wali Kota Palopo ini merupakan sebuah inovasi baru, dengan mempermudahkan TR dan RW dengan pembayaran insentif melalui non tunai.

"Pokoknya kita support penuh, apa yang menjadi inovasi dari Pak Walikota Palopo dan Bupati Luwu ini," tutupnya. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN