40 SK Walikota Makassar Saat Dijabat Danny Pomanto Dibatalkan KASN

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Walikota Makassar saat dijabat Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto, resmi dibatalkan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat Walikota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.



Pengembalian tersebut berdasarkan 40 (empat puluh) SK Walikota Makassar sejak tanggal  4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 dan melakukan Evaluasi serta Penataan Kembali.

Dalam arahan tersebut, Kemendagri memberi kita waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

"Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah terhadap kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian," ungkap Prof. HM. Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di Lapangan Karebosi Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (17/07/2019).

"Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Walikota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar. Kita akan tempatkan orang–orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin," lanjutnya.

Menurut, Prof. HM. Nurdin Abdullah, posisi ASN, kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan harus senantiasa bergerak bersama komponen masyarakat secara konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah daerah sebagai anggota ASN dituntut untuk tetap mengedepankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai Abdi Negara, Abdi Masyarakat dan Abdi Pemerintah.

Maka dari itu, kita harus selalu ingat bahwa jabatan dan kewenangan yang kita pegang adalah amanah dan doa dari rakyat dan orang-orang yang mempercayai kita untuk memimpin.

"Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksanakan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang," tandasnya. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN