SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Mulai Kamis (11/07/2019) semua warung makan tak memiliki izin yang beroperasi di Nusa Kelurahan Marobo dan Desa Sabbang Kecamatan Sabbang serta Cakkarudu' Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), harus tutup dan membubarkan diri sesuai himbauan dari pemerintah daerah setempat.

"Namun, kami masih memberi waktu untuk segera mengurus surat izin warung makan, kalau tidak kami akan tutup," ucap Ahmad Usman, Kepala Seksi (Kasi) OPS Satpol PP Lutra.
Warung makan yang diduga tempat esek-esek (prostitusi), ada 5 warung di Nusa dan 8 warung di Cakkarudu'. Warung makan itu diduga menyediakan para oekerja seks komersial (PSK) untuk menerima tamu para hidung belang hanya saja terkesan plintat-plintut.
Kasi OPS Satpol PP, Ahmad Usman memberi waktu kepada pemilik warung untuk mengurus izin. Pihaknya sudah melakukan langkah persuasif yakni dengan mendatangi warung makan itu yang diduga tempat prostitusi untuk mengurus izin warung makan. "Kalau tidak diurus, kami akan tutup atau membongkarnya," tegas Ahmad Usman.
"Kalau mereka tetap seperti itu buka praktek berkedok warung makan dan tanpa mengindahkan peringatan kita, jelas akan dilakukan langkah represif atau tindakan tegas yang melibatkan petugas dari satuan lain, bisa Polres Luwu Utara maupun TNI. Jelas akan kita datangi secepatnya tempat itu," pungkasnya. (yustus/frans)
