SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Meskipun Usman anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih dari Distrik Kilotepok, Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan sudah dilantik oleh Bupati, HM Basli Ali bersama 393 anggota BPD lainnya, Kamis 14 Juni 2019 diruang pola lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, akan tetapi perseteruan dengan rivalnya, Nurdin dianggap belum selesai. Nurdin akan menempuh jalur hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, Ir Ady Ansar, S.Hut, M.M.Pub, IPM kepada sorotmakassar.com telah memberikan contoh terhadap kasus yang menimpa Subaedah binti Jamaluddin yang secara sah telah terbukti melakukan penjoblosan dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di Kampung Samataring, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng yang masih dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah dijatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Selain pidana penjara lanjut Ady Ansar, terdakwah Subaedah binti Jamaluddin ini juga diganjar denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 516 tentang sanksi bagi pemilih yang melakukan coblos dua kali dan denda Rp 18 juta serta kurungan penjara maksimal 18 bulan. "Karena itu, Arif alias Dg Paraga bersama istrinya Hasna harus diberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Disamping itu, sejumlah komponen yang terlibat juga bisa diproses secara hukum diantaranya Kepala Desa Laiyolo Baru, Muh Hasbi, Panitia Pemilihan BPD Distrik Kilotepok yang terdiri dari Ketua, Saripa dengan anggota Zubair, Ferawati, Ratnawati, Sarjuding yang bertindak sebagai pengarah pemilih saat melakukan pencoblosan di Distrik Kilotepok Desa Laiyolo Baru Selayar pada Kamis 2 Mei lalu.
Sementara itu Nurdin yang menemui media ini Senin (17/06/2019) pagi tadi telah berkeputusan untuk melakukan upaya hukum. "Saya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan pendukung. Kalau memang tidak ada jalan yang bisa menganulir penetapan Usman sebagai anggota BPD terpilih Distrik Kilotepok yang belum klir dan sudah dilantik oleh Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali," ungkapnya.
Sedangkan Asisten Pemerintahan Setda, Drs Suardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Irsan, S.STP, yang dimintai tanggapannya seputar rencana upaya hukum yang akan dilakukan oleh Nurdin tidak mendapat respon. Meskipun kedua pejabat ini sudah menerima dan membaca pesan singkat via WhastAppnya namun tidak memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Sekretaris Dinas Pemdes, Irwan Baso dan Tajuddin Makka selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa. (M. Daeng Siudjung Nyulle)