Hak Angket Buat Gubernur dan Wagub, Hasrullah: Silakan Jalan

SOROTMAKASSAR--Makassar.

Pengajuan hak angket yang digagas lintas fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kepemimpinan Gubernur H Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Andi sudirman Sulaiman ditangggapi oleh Dr Hasrullah, MA sebagai suatu langkah positif dalam rangka mengontrol jalannya pemerintahan di Sulawesi Selatan lima tahun ke depan.

Dualisme kepemimpinan yang nyata diperlihatkan Gubernur dan Wagub selama kurang delapan bu;lan terakhir tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Jangan ada kesan dualisme kepemimpinan itu diselesaikan ke dalam, mestinya rakyat harus tahu apa yang terjadi antara Gubernur dan Wagub hingga muncul dua surat keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur dan Wagub terkait pengangkatan dan pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya saat dihubungi media ini via telepon, Senin (13/05/2019) malam.

Kontrol anggota dewan sangat diperlukan, lanjut Hasrullah, agar ada transparansi mekanisme pemerintahan yang dipertontonkan pemimpin Sulsel itu.

Staf ahli DPRD Sulsel itu mengapresiasi hak angket yang digagas lintas fraksi itu. " Yah, silakan jalan supaya masalah yang melatarbelakangi terbitnya dua SK lebih jelas ke publik, jangan terkesan ada yang disembunyikan," tegasnya.

Pelantikan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel yakni Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman belum lama ini masih terus mendapat sorotan.

Apalagi pasca dibatalkan oleh pihak kemendagri. SK pelantikan dinilai ilegal, bahkan disebut-sebut melabrak aturan. Makanya, pihak DPRD Sulsel menyatakan protes keras melalui hak angket ke Pemprov Sulsel, Gubernur dan Wagub.

Melalui petisi surat yang digalang Fraksi Golkar bersama lintas fraksi seperti NasDem dan lainnya menyatakan protes atas hal yang terjadi di Pemprov.

Dalam surat hak angket yang ditandatangani 18 anggota dewan dari 8 Fraksi menyikapi kondisi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhir-akhir ini. Di mana dualisme kepemimpinan telah tampak diperlihatkan dihadapan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Salah satu misalnya adalah Wagub membuat surat keputusan SK mengangkat dan melantik 193 pegawai eselon III dan IV Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian dibatalkan oleh Gubernur dan Kemendagri,” isi bunyi surat petisi.

Dalam surat hak angket itu juga disebutkan bahwa daya serap anggaran Provinsi Sulawesi Selatan yang sangat kecil berdasarkan hasil evaluasi triwulan pertama masing-masing komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Banyak hal yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub Sulawesi Selatan yang kurang elok dan tidak berdasarkan etika pemerintah yang ada.

“Maka pada hari ini Senin 13 Mei tahun 2019 kami anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan dari lintas fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengajukan hak angket kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti nama-nama anggota DPRD Sulawesi yang mengajukan hampir terlampir 18 orang,” demikian bunyi surat petisi.

Menanggapi hal ini, fraksi Partai Demokrat, Selle Ks mengatakan sangat wajar dewan menyikapi melalui hak angket untuk meminta kejelasan Pemprov Sulsel atas kegaduhan yang terjadi.

“Lagi ini sebenarnya banyak kalau kita bicara soal rentetan masalah yang terjadi di selatan ini khususnya yang dilakukan oleh pemerintah itu kita sampai pada kesimpulan bahwa memang penting kita untuk melakukan fungsi pengawasan kita secara serius soal pemerintahan akan ke penyidikan,” ujarnya. (kh-jw)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN