SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR.
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, SE, M.Si, memimpin secara langsung rapat koordinasi terkait penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlokasi di area Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Senin (28/9/2026).
Pertemuan mendalam yang bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Datu Iqro Ramadhan, S.Sos, M.Si, jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda utama difokuskan pada upaya pencatatan mendetail serta pemanfaatan optimal atas aset-aset Pemprov Kaltara yang tersebar di kawasan industri hijau Tanjung Palas Timur.
Saat memberikan arahan, Wagub Ingkong Ala menekankan bahwa penataan ulang seluruh kekayaan daerah ini merupakan pijakan strategis agar tata kelola aset dapat berjalan tertib, transparan, serta mampu mendatangkan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah.
“Langkah ini sangat krusial untuk menginventarisasi seluruh kepemilikan provinsi di kawasan KIPI. Harapannya, pemanfaatannya berdaya guna secara maksimal demi menyokong efektivitas pembangunan daerah,” ungkap Ingkong Ala.
Ia memaparkan bahwa sebagai kawasan PSN, aktivitas fisik dan geliat investasi di KIPI bergerak sangat masif serta berkembang pesat. Keberadaan pusat industri hijau ini diharapkan mampu menjadi lokomotif utama pertumbuhan ekonomi Kaltara, menciptakan lapangan kerja secara luas, dan mendongkrak daya saing daerah di kancah nasional maupun global.
Atas dasar itulah, menurut Wagub, kolaborasi dan penyelarasan langkah yang kokoh antara jajaran pemerintah daerah dan manajemen PT KIPI menjadi hal yang mutlak, terkhusus dalam tata kelola aset yang berada di dalam delimiter kawasan tersebut.
“Setiap aset milik daerah yang membaur di area operasional KIPI wajib kita benahi skemanya secara tepat. Baik melalui mekanisme pemanfaatan bersama, pemindahtanganan, maupun tukar-menukar (ruslag) yang dilandasi regulasi resmi,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub menggarisbawahi pentingnya inovasi pengelolaan aset untuk membantu menguatkan struktur APBD di tengah keterbatasan kondisi fiskal daerah. Pengelolaan kekayaan daerah secara adaptif dan profesional diyakini dapat menjadi stimulus pendapatan asli daerah (PAD) untuk menopang keberlanjutan program pembangunan.
“Mengingat kemampuan fiskal kita yang cukup terbatas, forum diskusi seperti ini sangat krusial. Jika ada aset daerah yang kini sedang digunakan atau dimanfaatkan pihak perusahaan di sana, harus ada kepastian kontribusi positif yang berimbang untuk daerah,” imbaunya dengan tegas.
Guna mempercepat proses tersebut, Wagub memerintahkan seluruh instansi teknis untuk segera merampungkan pendataan internal secara menyeluruh, termasuk membereskan status hukum aset yang masih menggantung atau belum dimanfaatkan. Ia mengingatkan agar kejelasan legalitas dan pemanfaatan aset tidak dibiarkan mengambang tanpa ketetapan.
“Prinsipnya jangan biarkan proses ini berlarut-larut tanpa kepastian. Apabila ada kewajiban dari sisi pemerintah yang harus dirampungkan demi kelancaran investasi mereka, tentu kita dukung penuh. Kita dorong penyelesaian berbasis solusi yang saling menguntungkan (win-win solution),” tambahnya.
Mengakhiri arahannya, Wagub menginstruksikan bahwa pasca-inventarisasi internal rampung, Pemprov Kaltara akan segera menjadwalkan agenda tatap muka langsung dengan jajaran direksi PT KIPI untuk memaparkan hasil pendataan sekaligus merumuskan kesepakatan terbaik.
“Kita bakal duduk bersama pimpinan manajemen mereka untuk mendiskusikan temuan di lapangan. Melalui komunikasi yang persuasif dan terbuka, saya optimistis pihak perusahaan dapat memahami serta menyokong penuh penataan aset daerah ini,” tutupnya.
Melalui konsolidasi ini, Pemprov Kaltara optimistis tata kelola aset daerah di kawasan PSN KIPI semakin tertib, profesional, dan berdaya guna, sehingga keberadaan industri hijau tersebut benar-benar membawa dampak signifikan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Utara. (*)
