SOROTMAKASSAR - Makassar.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Edaran tersebut terkait kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulsel.
Edaran yang ditujukan kepada Bupati-Wali Kota se-Sulsel itu diteken Andi Sudirman pada 3 Februari 2022.
Lima poin penting dalam dalam edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari peningkatan kasus konfirmasi positif dalam tiga hari terakhir.
Mulai awal Februari 2022 sampai saat ini kasus meningkat hingga 500 persen berdasarkan data harian Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel.
Makanya, Bupati-Wali Kota se-Sulsel diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan menyiapkan infrastruktur kesehatan yang layak.
Siaga meliputi ketersediaan tenaga kesehatan, tempat tidur rumah sakit, obat-obatan dan penunjang lainnya seperti fasilitas isolasi terintegrasi bagi kasus konfirmasi positif tidak bergejala atau gejala ringan.
Pemerintah Daerah perlu membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan secara daring (online).
"Maksimalkan penerapan pemberlakuan PPKM sesuai level yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru," demikian bunyi poin ketiga edaran itu.
Selanjutnya, meningkatkan capaian vaksinasi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi terjadinya kematian akibat Covid-19.
Terakhir, Andi Sudirman mengingatkan pengetatan protokol kesehatan serta memaksimalkan tracing dan testing. (ril)
