SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, MSi ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Selayar, terhitung mulai Jumat (25/09/2020) sampai adanya kejelasan Pejabat Sementara (Pjs).
Hal ini disampaikannya kepada beberapa wartawan di ruangan informasi dan data Humas dan Protokoler Setda Pemkab Kepulauan Selayar, Jalan Jend. A. Yani, Benteng, Jumat (25/09/2020).
Didampingi Asisten Ekbang Kesra, Ir. H. Arfang Arif dan Asisten Administrasi Setda, Drs. Dahlul Malik, MH, serta dihadiri staf Humas.
"Pelaksana pemerintahan tidak boleh kosong, sehingga ditunjuklah pelaksana harian, sampai adanya pejabat sementara Bupati, melalui usulan Gubernur yang di SK kan okeh Kemendagri," kata Plh Bupati Kepulauan Selayar, H. Marjani Sultan.
Ditanya, selaku Plh Bupati, apa saja yang akan dilakukan ? "Ya, namanya Plh tentunya tidak boleh dalam pengambilan kebijakan yang sifatnya luar biasa, tetapi kalau yang ringan-ringan dan untuk kepentingan bersama, kan bisa saja," ujarnya.
Plh Bupati Selayar, H. Marjani Sultan juga menyampaikan, apa yang dialaminya selama menjabat Sekda ini sudah dua kali dijalani sebagai Plh Bupati Selayar. P,ertama di eranya Bupati H. Syahrir Wahab, dia menjabat sebagai Plh selama 11 hari sebelum adanya SK Pjs Bupati Selayar, Syamsibar. Dan yang kedua kalinya sekarang ini, eranya Bupati H. Muh. Basli Ali yang juga sampai turun SK Pjs.
"Persoalan berapa lama itu tergantung turunnya SK Menteri Dalam Negeri," jelas H. Marjani Sultan. (Ucok Haidir)