SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah memaafkan dan mencabut laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Sulsel Jumras.
Pertemuan Jumras dengan Prof HM Nurdin Abdullah berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (25/2/2020) pagi. Ini pertemuan untuk pertama kali setelah sidang Hak Angket anggota DPRD Sulsel tahun 2019 lalu.
Jumras tidak mampu menahan air mata ketika bertemu dan memeluk Prof Nurdin Abdullah. Kejadian ini disaksikan Sekda Pempriv Dr Abdul Hayat, kuasa hukum Nurdin Abdullah, dan penyidik Polrestabes Makassar.
Jumras dilapor ke Polrestabes Makassar setelah memberi pernyataan tidak benar di hadapan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel tentang dana kampanye Rp 10 miliar yang diterima Prof Nurdin Abdullah dari seorang pengusaha jasa konstruksi.
Jumras pun mencabut pernyataannya itu dan menyatakan keterangannya di depan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel diakui tidak benar. "Saya mohon maaf atas kesalahan saya Pak," jelasnya.
Atas permintaan maaf Jumras itu, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, "Saya hanya melindungi rakyat. Tidak usah minta maaf. Allah saja pemaaf. Tidak ada sedikit pun rasa dendam di dalam hati saya," jelasnya.
Sebagai gubernur, Prof Nurdin Abdullah menjelaskan, tidak mungkin menghukum Jumras sebagai rakyatnya. Sebagai pimpinan, katanya, tidak pernah mengajarkan bawahan tentang hal-hal yang menyimpang.
"Tiap ketemu saya, Jumras membawa daftar isian proyek dan saya selalu bilang kerja profesional. Tidak pernah saya arahkan untuk memenangkan orang-orang tertentu. Tidak ada kewenangan saya tentukan proyek," tegas Nurdin Abdullah.(*)
