Patut Diapresiasi Kerja Cepat Kepolisian Mengusut Kasus Pungli Terhadap Keluarga Korban Tsunami

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Kerja cepat aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam peristiwa bencana alam tsunami Selat Sunda patut mendapat apresiasi.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (30/12/2018) menilai, ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bencana alam tsunami.

Menurut pria kelahiran Medan 18 Agustus 1964 ini, sangatlah ironis, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah.

Sementara di sisi lain, masyarakat luas berlomba-lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban. Untunglah Polres Serang dan Polda Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar.

Para tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV. Dengan bukti-bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam mempungli keluarga korban.

Setelah Polda Banten menetapkannya sebagai tersangka, tambah Neta S. Pane yang dikenal vokal mengkritisi lembaga kepolisian, IPW mendesak, semua keluarga korban yang sudah dipungli, uangnya harus segera dikembalikan. Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab semua ini terjadi akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol.

"Belajar dari kasus di Banten ini, setiap ada bencana alam Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh Polri sudah saatnya bekerja ekstra untuk memantau agar korban dan keluarga korban tidak menjadi korban pungli oleh orang orang tak bertanggungjawab," tandasnya. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN