Kanwil DJP Sulsebartra Apresiasi Seluruh WP yang Laporkan SPT Tepat Waktu

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema 'Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023' di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Gedung Keuangan Negara I, Jl. Urip Sumoharjo KM.04, Kota Makassar, Kamis (04/04/2024) sekira pukul 14.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri oleh segenap insan pers baik media cetak, media elektronik, media siaran radio dan televisi di Kota Makassar.

Mengawali konferensi pers, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra yang dalam hal ini diwakili oleh Sunarko, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Sunarko pun menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.

"Diantara SPT Tahunan yang disampaikan
tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik," jelasnya.

Pada kesempatan berikutnya, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang berhasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun.

Begitu pula dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1%. Sebelum mengakhiri paparannya, Sunarko memberikan gambaran umum tentang keadaan pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024 yakni dari 3,54 Juta NPWP yang
terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.

Oleh karenanya, Sunarko mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024 sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200, tandas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas).(Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN