Caleg PDI Perjuangan Dapil 3, Rekam Jejak Sutikno Pernah Dipenjara 1 Tahun

SOROTMAKASSAR - LUWU UTARA.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Mahfud Sidiq Irjaz, mengusulkan Sutikno, mantan Kepala Desa Sukaraya tiga periode tahun 2001-2020 sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif (caleg), yang rekam jejaknya pernah dipidana.

Sutikno bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Luwu Utara dari daerah pemilihan (dapil) 3 meliputi Kecamatan Bone-Bone dan Tana Lili. Dengan nomor urut 3 (tiga).

Mahfud Sidiq Irjaz menyampaikan ucapan selamat kepada Sutikno yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus maju sebagai Caleg DPRD Lutra dari dapil 3.

"Membangun Indonesia atau daerah Luwu Utara adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bangun Indonesia yang maju dan sejahtera,” sebutnya.

Sutikno pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, dengan surat keterangan bebas No. W.23.PAS1.PK.01.01.02-896 dengan Kepala Lapas Hernowo Sugiastanto, Bc.IP., S.Sos, M.Si.

"Saya masuk penjara pada 16 Desember 2020 dan bebas 16 Januari 2022,” sebut Sutikno.

Sutikno mengaku tak malu pernah menjadi narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bakal caleg PDI Perjuangan.

“Saya enggak pernah merasa merendah dan hina. Malah di penjara saya belajar banyak soal merendah karena di lapas banyak pengalaman yang diperoleh terutama bimbingan rohani dan banyak hikmah lainnya yang saya dapat di lapas, serta selama saya masih Kepala Desa tiga periode banyak juga membantu masyarakat di Desa Sukaraya Kecamatan Bone-Bone. Jadi penjara itu bukan sesuatu yang jelek namun tempat bimbingan yang baik terutama bimbingan rohani,” terang dia.

“Saya banyak kesalahan saya enggak pernah baper juga kok. Masyarakat kalau mau jewer saya please saya seneng kok, saya enggak pernah ngamuk-ngamuk kok, dan saya minta permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekurangan saya,” terangnya.

Mantan napi yang ingin menjadi caleg juga harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara. (yus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN