BugisPos.Com 22 Tahun Bagaikan Mangga “Mengkal”



SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Media daring “BugisPos.Com”, memperingati secara sederhana 22 tahun usianya di Kantor Redaksi Jl. Inspeksi PAM Makassar No.32 Makassar, Ahad (17/01/2021) siang.
Tokoh Pers Sulawesi Selatan Dr. H.M. Dahlan Abubakar, M.Hum memberikan sambutan dan apresiasi kepada BugisPos.com karena sudah lolos verifikasi Dewan Pers.
Media ini  dalam bentuk cetak terbit pertama pada tahun 1999, bertepatan dengan diundangkannya UU No.40/1999 tentang Pers. Meningkahi era reformasi pasca-dilantiknya Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie sebagai presiden ke-3 Republik Indonesia, “BugisPos” pun mengurus Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) di Kementerian Penerangan yang kala itu dinakhodai Yunus Yosfiah, tentara berpangkat jenderal kelahiran Jeneponto Sulawesi Selatan.

“Pada tahun 2012, BugisPos beralih menjadi media ‘online’ (daring) dan merupakan media daring ke-2 di Indonesia Timur,” kata Usdar Nawawi, penyandang Uji Kompetensi Wartawan Utama, Pemimpin Redaksi “BugisPos.Com” pada acara yang dihadiri Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Barru, Syamsuddin M.Si, yang mewakili Bupati Barru yang berhalangan hadir, Asdar Akbar, salah seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah kepala biro “BugisPos.Com,” dari berbagai daerah di Sulsel.

“BugisPos.Com”, termasuk salah satu dari delapan media daring di Sulsel yang lolos verifikasi Dewan Pers. Di Sulsel terdapat 36 media daring, termasuk radio, cetak dan TV (konvergensi).

Usdar Nawawi mengatakan, setiap biro yang tersebar di beberapa daerah boleh mengunggah berita sendiri tanpa menunggu kantor redaksi pusat di Makassar melakukannya.

“Yang penting mereka mengetahui rambu-rambunya, sehingga jika terjadi sesuatu mereka yang bertanggung jawab,” ujar mantan wartawan Mingguan “Mimbar Karya” dan “Bina Baru" ini.

Mangga “Mengkal”

Guna memperoleh informasi yang tepercaya, media memang memegang peranan penting. Media dalam memberitakan sesuatu, kata Kadis Kominfo Kabupaten Barru Syamsuddin, M.Si dalam sambutannya, hendaknya berdasarkan fakta, bukan opini.

“Sebagai orang yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kehumasan, kami memang harus bersinergi dengan para jurnalis,” kata Syamsuddin.

Di mata Syamsuddin, jurnalis di Barru pada masa pandemi Covid-19 ini berkontribusi besar. Mereka tidak saja sebagai pewarta, tetapi telah menjadi pejuang kemanusiaan. Para jurnalis ikut turun ke lapangan mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Mereka ikut mengingatkan warga,” Syamsuddin menambahkan.

Mengenai “BugisPos.Com”, Syamsuddin mengumpakan jika dibaratkan sebagai seorang manusia, dia bagaikan mangga yang sedang “mengkal” (setengah matang). “Jadi banyak yang berminat,” imbuh Syamsuddin.

Tokoh Pers Sulawesi Selatan Dr. H.M. Dahlan Abubakar, M.Hum yang juga ikut menyampaikan sambutannya selain mengucapkan selamat ulang tahun ke-22 kepada “BugisPos.Com”, juga memberi apresiasi kepada media daring ini karena termasuk media yang sudah lolos verifikasi Dewan Pers.

Saat ini banyak media cetak dan media daring yang belum mampu memenuhi persyaratan lolos verifikasi Dewan Pers karena pemimpin redaksinya harus memiliki kualifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.

“Kalau saya berotak bisnis, lumayan. Banyak yang minta saya jadi pemimpin redaksi. Tetapi aturan Dewan Pers, seorang penyandang UKW Utama hanya boleh menjadi pemred untuk satu media cetak dan satu media daring,” ujarnya bernada bercanda.

Penyandang UKW Utama Dewan Pers dengan nomor urut 183/2011 tersebut mengingatkan para wartawan “BugisPos.Com” agar selalu menaati kode etik jurnalistik yang menjadi rambu kerja jurnalistik. Jangan mengambil risiko melanggar kode etik yang berpotensi menimbulkan delik pers. Jika itu terjadi, hanya akan merepotkan jajaran redaksi.

Berkaitan dengan penerapan kode etik tersebut, pria kelahiran Bima yang meraih gelar doktor dengan disertasi mengenai “keberpihakan media” tersebut, memberi contoh kebiasaan media daring yang abai terhadap konfirmasi informasi. Konfirmasi merupakan tuntutan terhadap wartawan yang tertuang dalam penafsiran (a dan b) pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (2008), yakni pentingnya menguji informasi dengan melakukan cek dan ricek tentang keberanan berita serta memberitakan secara berimbang, yakni memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

“Ini penting saya tekankan karena pelanggaran terhadap kode etik dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dia memberi contoh, kebiasaan wartawan (daring) yang abai melakukan konfirmasi dengan harapan dapat melakukannya setelah diberitakan lebih dahulu sangat berisiko. Wartawan harus memahami aspek budaya, misalnya di Sulawesi Selatan. Boleh saja orang yang hendak dikonfirmasi terlanjur tidak nyaman. Ketika sang wartawan datang mengonfirmasi, narasumber yang dalam kondisi kurang nyaman dengan pemberitaan tersebut bisa saja melakukan tindakan kekerasan.

“Ini saya mohon benar diperhatikan. Tidak apa-apa kita luangkan waktu untuk melakukan konfirmasi dengan bahasa yang santun kepada seseorang narasumber agar aman juga memberitakannya. Apalagi saat ini komunikasinya serba mudah,” kunci Sekretaris PWI Cabang Sulsel periode 1988-1992 dan mantan wartawan “Pedoman Rakyat” itu  sambil mengungkapkan pengalaman masa lalunya mengenai masalah konfirmasi. (*)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN