SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Peredaran narkoba di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin mengkhawatirkan. Para mafia barang haram ini terus saja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lutra.
Kali ini satu pelaku Habibi Bin Syatifuddin (37) diamankan di Terminal Bus Masamba, perwakilan bus Putra Jaya di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 07.00 Wita.
Pria itu diketahui merupakan warga Dusun Burau, Desa Burau Pantai, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulsel. Dari terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 150.14 gram, tiga plastik bening sabu, satu pembungkus warna coklat yang berisi beberapa celana, dan satu unit handphone.
"Benar saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif," ujar Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin didampingi Kanit IK Aiptu Nuriksan dan Kanit Sabhara Aiptu Arisal melalui Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latif pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Rabu (12/1) malam.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi WhatsApp melalui Handphone milik pelaku Habibi, yang saat ini juga sementara ditangani kasus penganiayaan sebagai tersangka oleh PPA Satreskrim Polres Lutra.
WhatsApp milik Habibi menginfokan bahwa ada ada kiriman barang dari Makassar dengan menggunakan bus Putra Jaya, demikian penuturan Kanit PPA Aipda Yuliani melalui Kanit IK Aiptu Nuriksan lalu disampaikan ke Kapolsek Masamba.
Kapolsek bersama anggotanya Aiptu Nuriksan Kanit IK dan Kanit Shabara Aiptu Arisal mendatangi perwakilan Bus Putra Jaya di terminal Masamba. Terduga Habibi diserahkan ke Satuan Resnarkoba untuk kepentingan penyelidikan.
Iptu Budi Amin mengatakan, saat ini penyidik masih menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut.
Sekadar diketahui, pelaku akan dikenakan pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa seumur hidup. (yus)