Polsek Sunggal Berhasil Bekuk Sepasang Kekasih Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Personel Reskrim Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan kembali berhasil membekuk sepasang kekasih, pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial BH (25) warga Jln. Bunga Asok, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan NA (28) warga Jln. Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS pada Selasa (05/01/2021) pekan lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jln. Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Senin (18/01/2021) pagi di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan patroli, yang mana saat itu tim melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya keduanya diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut.

Dan setelah ditanyai laki laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN