Layanan KPPN Sinjai di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Erniati (Kasubbag Umum KPPN Sinjai)

KANTOR Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai merupakan salah satu instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang ikut merasakan dampak atas merebaknya Corona Virus Disease-19 (Covid-19), namun hal ini tidak membuat pelayanan kepada mitra kerja terhenti.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Sinjai tetap memberikan pelayanan terbaiknya  dalam penyaluran dana APBN. Layanan diberikan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan terukur sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, pelayanan KPPN menerapkan pelayanan pencairan dana APBN secara daring (online). Mitra kerja KPPN tidak perlu datang ke kantor untuk pengurusan tersebut.

Metode pelayanan tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Upaya itu ditempuh KPPN Sinjai dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Layanan pencairan dana yang selama ini dilakukan dengan datang langsung ke KPPN dan tatap muka dengan petugas, kini berubah dengan adanya kondisi tatanan hidup baru yaitu melalui pelayanan online”.

Hal ini memang harus dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona ke wilayah yang lebih luas termasuk melindungi pegawai KPPN dari serangan Covid-19.

Selain itu, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan anggaran satuan kerja dan pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, KPPN Sinjai telah melakukan pengaturan mekanisme kerja terhadap para pegawainya melalui Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), dilakukan untuk membatasi jumlah pegawai yang bertugas di kantor demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19, namun tetap berkomitmen memberikan pelayanan penyaluran dana APBN yang maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pengajuan SPM

Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Edaran nomor SE-31/PB/2020 tentang  Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengubah pengajuan SPM yang semula melalui email diganti menjadi penyampaian melalui aplikasi e-SPM. Aplikasi e-SPM adalah aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjembatani penyampaian SPM dari satuan kerja ke KPPN.

Penggunaan aplikasi e-SPM tersebut untuk menggantikan layanan pencairan anggaran melalui surat elektronik resmi satuan kerja yang telah terdaftar resmi di KPPN Sinjai. Saat itu, berkas-berkas pengajuan pencairan anggaran berikut Arsip Data Komputer (ADK), dikirimkan melalui surat elektronik satuan kerja yang telah didaftarkan ke KPPN Sinjai ke alamat surat elektronik KPPN Sinjai yang telah ditentukan.

Pada perjalanannya, ditemukan banyak kendala yang menghambat proses pencairan anggaran. Selanjutnya mulai tanggal 27 April 2020, diberlakukan penggunaan aplikasi e-SPM. Sebelum diberlakukan, semua petugas satuan kerja telah diberikan bimbingan teknis mengenai tata cara penggunaan e-SPM melalui sarana video conference.

Aplikasi e-SPM merupakan sistem penyampaian ADK dan dokumen melalui jaringan internet dan tanpa tatap muka. Dengan adanya aplikasi e-SPM, petugas satker tidak perlu lagi datang langsung ke KPPN untuk mengantarkan dokumen SPM. Aplikasi e-SPM merupakan aplikasi berbasis web yang menjadi media perantara pengiriman ADK SPM, SPM Koreksi, RPD Harian, Kontrak, LPJ Bendahara, Gaji, serta softcopy dokumen lampiran dari satker ke KPPN. Penggunaan aplikasi e-SPM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi KPPN dalam melakukan pelayanan.

Proses Penyelesaian SPM

Pada aplikasi e-SPM, petugas satuan kerja mengunggah scan PDF SPM berikut ADK-nya yang sudah diinjeksi PIN PPSPM. ADK dan scan PDF SPM dihasilkan dari aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS). Petugas Front Office(FO)  KPPN akan mengunduh ADK berikut scan PDF SPM tersebut.

Selanjutnya, dilakukan validasi dan verifikasi atas kebenaran Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS),  PINPPSPM, dan scan PDF SPM melalui aplikasi konversi. Apabila berkas-berkas tersebut sudah sesuai dan benar,  ADK tersebut akan dikonversi menjadi file PMRT dan BCSR untuk diproses ke dalam aplikasi SPAN.

Apabila tidak sesuai, SPM tersebut akan dikembalikan disertai alasan pengembalian. Petugas Front Office KPPN melakukan checklist pada e-SPM untuk monitoring dan verifikasi penerimaan dokumen tagihan. Oleh karena itu, petugas satuan kerja agar aktif memantau posisi, status, dan checklist  SPM yang sudah disampaikan melalui menu monitoring pada aplikasi e-SPM.

Layanan Cepat dan Tanpa Biaya

Satuan kerja dapat memanfaatkan seluruh layanan teknologi informasi yang telah disediakan oleh KPPN Sinjai, antara lain penyampaian SPM melalui aplikasi e-SPM, rekonsiliasi data SAI dengan data SAU melalui aplikasi e-rekon LK, SIMPONI, SPRINT, OMSPAN, konsultasi masalah terkait pencairan dana APBN melalui HAI-DJPb dan aplikasi SAKTI tingkat satker untuk memproses SPM.

Terdapat juga konsultasi melalui berbagai media sosial, baik melalui sarana chatting di Group WhatsApp yang telah terbentuk dan juga melalui layanan telepon tanpa biaya. Selain itu semua informasi terkait pelayanan KPPN Sinjai juga dapat ditemukan di Instagram dan Facebook resmi KPPN Sinjai. Semua aplikasi dimaksud dapat diakses dalam aplikasi berbasis android. Sedangkan untuk layanan bimbingan atau pun sosialisasi, dilakukan melalui sarana video conference, khusus untuk layanan pencairan anggaran, mitra kerja dapat mengakses aplikasi e-SPM.

KPPN Sinjai juga menyediakan layanan “KISSS”  (Kumpulan Informasi Seputar Satker Sinjai), yaitu berbagi informasi terkait layanan untuk  pengelolaan dana APBN di tingkat Satuan Kerja. KISSS merupakan salah satu inovasi yang dibuat oleh KPPN Sinjai untuk mempermudah pemberian update informasi terkait aturan, aplikasi, Frequently Asked Questions (FAQ) dll.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 beberapa kantor telah menerapkan WFH sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demikian pula dengan KPPN Sinjai.

Namun mengingat peran KPPN yang begitu krusial di masa pandemi ini dan memperhatikan Business Continuity Plan (BCP), beberapa pegawai tetap masuk kerja seperti biasa dan dibuatkan jadwal secara bergantian.

Dalam masa Pandemi ini pun KPPN tetap memberikan layanan terbaiknya yaitu cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel dan tanpa biaya. Sebuah kalimat yang berisi kata sakral yang harus selalu menjadi pedoman dan sekaligus menjadi kebanggaan seluruh insan Perbendaharaan, termasuk seluruh KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia. Kecepatan dan ketepatan merupakan keniscayaan bagi KPPN dalam mengelola pundi negeri. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas negara harus dapat dipertanggujawabkan secara administrasi dan secara subtansi serta harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap pengguna anggaran. Dan dapat dipastikan bahwa satuan kerja (stakeholders) tidak mengeluarkan uang sepeserpun saat berurusan dengan KPPN.

Beberapa manfaat dari implementasi aplikasi e-SPM, di antaranya adalah dapat menghemat biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas tersebut bisa dialihkan untuk keperluan yang lebih prioritas dan mendesak. Aplikasi e-SPM juga memudahkan satuan kerja untuk mengajukan SPM dari mana pun karena bersifat daring. Diharapkan satuan kerja dapat terus bersinergi dengan KPPN Sinjai, khususnya untuk kesuksesan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran 2020 ini, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar dan juga untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

KPPN Sinjai juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja tentang percepatan realisasi anggaran tahun 2020. Langkah tersebut dilakukan sebagai implementasi percepatan realisasi pelaksanaan anggaran yang merupakan salah satu kegiatan Program PEN untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. 

Mengingat di masa pandemi ini dibutuhkan penyaluran dana penanggulangan maupun pencegahan Covid-19 dalam rangka Program PEN, peran KPPN begitu krusial. Berbagai program pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 telah banyak digelontorkan melalui APBN. Proses pencairan dana dari program-program pemerintah tersebut dilakukan melalui KPPN-KPPN di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Sinjai.

Oleh karena itu seluruh Satker diharapkan dapat mencairkan seluruh alokasi dana yang menjadi tanggung jawabnya serta menjamin tercapainya output pada tahun anggaran berjalan. Dengan demikian realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun ini diharapkan mencapai target dan bahkan jauh di atas target. (***)
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN