SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Kabar miring mengenai penahanan Kartu Tanda Anggota (KTA) menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulawesi Selatan langsung ditepis oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Manaf Rachman. Ia menegaskan bahwa isu miring tersebut sama sekali tidak benar.
Manaf menilai rumor yang beredar di publik saat ini sudah melenceng jauh dari fakta yang sebenarnya. Dirinya meluruskan bahwa pengumpulan KTA yang terjadi sebenarnya hanya dinamika internal yang berfokus pada wartawan dari media Sinergi.
"Langkah pengumpulan KTA itu murni hanya menyasar wartawan di internal media Sinergi. Jadi sangat wajar jika pergerakan khusus media ini dikaitkan dengan dukungan ke salah satu kandidat tertentu," ungkap Manaf saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (28/5/2026) malam.
Lebih lanjut, Manaf membeberkan bahwa ada beberapa jurnalis yang dulunya didaftarkan KTA PWI Sulsel di bawah bendera media Sinergi, namun saat ini statusnya sudah tidak lagi bergabung dengan manajemen mereka.
Merespons riuh kabar tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Djoko Tetuko, mengimbau semua pihak untuk melakukan verifikasi secara berimbang agar informasi tidak menjadi bola liar yang membingungkan.
"Ada baiknya dilakukan 'cross-check' langsung ke kedua belah pihak. Saya pribadi pun sudah berkoordinasi dengan sekretariat dan Sekjen. Akan lebih valid jika data jumlah dan daftar namanya bisa dibuka," tutur Djoko.
Djoko juga mengingatkan bahwa sejak awal proses penerbitan KTA idealnya wajib dilaporkan ke PWI Pusat. Prosedur tersebut, menurutnya, sudah tercantum dalam draf Peraturan Organisasi, walaupun mekanismenya masih menunggu ketuk palu dalam rapat Pengurus Harian.
Di sisi lain, Djoko menegaskan sanksi keras menanti jika isu penahanan kartu identitas profesi tersebut memang benar-benar terjadi di lapangan, karena hal itu menabrak aturan tertinggi organisasi.
"Jika terbukti ada tindakan penahanan KTA, itu sudah masuk pelanggaran berat terhadap AD/ART. Membekukan hak anggota seperti itu jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi," pungkasnya. (Hdr)