Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Ancam Seret Nurdin Abdullah ke PTUN

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Dr. Ir. H Jumras, MSi, lewat kuasa hukumnya H. Sulthani, SH, MH dari kantor Sulthan Amir dan Partner, mengancam akan menyeret Nurdin Abdullah ke PTUN, jika Gubernur Sulsel tidak menjelaskan alasan pencopoton Jumras secara tidak terhormat dari Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel.

“Kami minta Gubernur meninjau atau mengoreksi pencopotan Pak Jumras dari Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, karena pencopotan itu tidak benar dan tidak sesuai aturan atau UU yang ada,” tutur Sulthani yang semalam, Senin (13/05/2019) dihubungi via telepon.

Pencopotan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Dr. Ir. Jumras tiga pekan lalu memang mengagetkan ASN di lingkungan Pemprov Sulsel, karena untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir, ada pejabat Pemprov dicopot dengan tidak terhormat.

Menurut Sulthani, pencopotan Jumras lewat SK 822.2/11/IV/2029, terindikasi didasari fitnah belaka, dari seseorang kepada Jumras. Fitnah orang itu yang Pak Nurdin pasti kenal, percaya mentah-mentah fitnahan itu, sehingga langsung mencopot Jumras, meski tidak terbukti kebenaran fitnah itu.

“Pak Gubernur pasti kenal orang yg melaporkan Jumras itu, karena Pak Gubernur percaya fitnahan orang itu,” tambah Sulthani yg menolak menyebutkan nama orang yang menfitnah Jumras di Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Apakah bukan dua orang pengusaha yang belakangan ini ramai diperbincangkan di publik Malassar, menyusul pencopotan Jumras itu, Sulthani mencoba mengelak menjawabnya, namun Sulthani berujar pendek, mirip nama yang ditulis oleh wartawan minggu terakhir ini.

Sulthani, SH kemudian mengaku, telah mengirim surat permohonan ini ke Kemendagri, Menpan dan Kapolri, agar kasus ini bisa bermanfaat.

Menurut Sulthani, gugatan oencopotan Jumras ini, juga bertujuan agar anak-anak ASN di Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar tidak usah  takut menggugat pejabat seperti Gubernur maupun Walikota sepanjang didasari kebenaran dan fakta.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan pula, selain Jumras, sejumlah ASN di Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan oleh tindakan pencopotan jabatan mereka, bakal menempuh upaya hukum ke PTUN. (mul-jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN