SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Keselamatan berkendaraan tak terpisahkan dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan tertib berlalu lintas sebagaimana ditegaskan Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009.
Berbicara aturan memang harus terus disosialisasikan kepada warga, khusunya pengendara motor, baik roda dua maupun roda empat. Makanya, Satuan Lalu Lintas Polres Gowa kali ini sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang keselamatan berkendara di Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/02/2020)sekitar pukul 10.00 Wita.
Bertempat di Aula Kantor Desa Bone, sosialisasi dihadiri aparatur desa, tokoh agama, warga desa, tokoh pemuda, tokoh wanita, tenaga medis, ketua BPD bersama anggota, serta ibu-ibu penggerak PKK.
Mengawali acara tersebut adalah sambutan Kepala Desa Bone, Nasir Tunru, selanjutnya pemaparan UU No.22 Tahun 2009 yang disampaikan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Gowa Ipda H.Misbar didampingi Banit Dikayasa Brigpol Devi Susanto, Bamin Urmintu Sat lantas, Briptu Faiz Andika.
Adapun tujuan sosialisasi, personel Lantas Polres Gowa itu mengajak masyarakat, khususnya warga Desa Bone lebih tertib dan patuh berlalu lintas. "Kalau aturan berlalu lintas dipatuhi, tentu dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Gowa.
Bahkan, tokoh-tokoh masyarakat di desa itu diajak berperan aktif sebagai perpanjangan tangan Sat Lantas Polres Gowa untuk menyosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 demi keselamatan bersama menuju terwujudnya zero accident 2020.
Terkait dengan sosialisasi tersebut Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari SH yang dihubungi media ini, menyatakan, personel Lantas terjun langsung ke desa-desa dengan harapan warga desa dapat memperoleh informasi tentang tata cara berkendara yang baik dan benar. "Mari kita budayakan tertib berlalu lintas di jalan raya," ajak Kasat Lantas. (ril)