SOROTMAKASSAR -- Palopo.
Satuan Lantas Polres Palopo menggelar Oprasi rutin (opstin) di jalan poros trans Sulawesi, Muh Razak, Kota Palopo, Senin (10/2/2020).
Oprasi rutin tersebut digelar Sat Lantas Polres Palopo tentunya bertujuan meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Palopo
Dalam operasi rutin yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Palopo AKP Ramli telah menjaring dan mengamankan puluhan kendaraan bermotor, karena pada saat diperiksa pengendaranya tidak dapat memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
Usai oprasi digelar Sat Lantas Polres Kota Palopo telah mengamankan puluhan kendaraan bermotor. Semua pengendara yang terjaring baik roda dua maupun roda empat dikenakan sanksi tindakan langsung (tilang) karena telah melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (Syahrir)