Penyidik Reskrim Polres Gowa Ikuti Sosialisasi Perkab No 6 Tahun 2019

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Guna mendukung program Kapolri dalam hal penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kapolsek serta Penyidik Polres Gowa menghadiri Sosialisasi Perkab No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.

Sosialisasi dilakukan pasca dikeluarkannya Perkap No 6 tahun 2019 atas perubahan Perkab No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Sosialisasi yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa, Senin (10/02/2020) sore, dibawakan Kompol Syaharuddin dari Dirkrimsus Polda Sulsel.

"Maksud dan tujuan sosialisasi Perkap No 6 tahun 2019 agar para Kapolsek dan Kanit Reskrim di jajaran Polres Gowa dapat memahami masalah kewenangan sesuai perubahan yang telah ditetapkan," terang Ketua Tim Supervisi, AKBP Ardiansyah SIK,MH

Kewenangan yang dipaparkan dalam sosialisasi berupa perubahan dan pengertian tentang atasan penyidik dan status tersangka serta beberapa materi lain sesuai perkap terbaru.

"Pasca sosialisasi Perkab No 6 tahun 2019 ini, maka Perkab No 14 tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku," tambah AKBP Ardiansyah.

Secara terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengharapkan seluruh penyidik Reskrim semakin profesional dalam penyidikan sekaligus dapat mengaplikasikan produk yang telah dikeluarkan Bareskrim Polri sesuai Perkap no 6 tahun 2019. (ril).