SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Dalam rangka menciptakan Polri yang Promoter, Polres Gowa menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/8/X/2015 tentang petunjuk dan arahan pencegahan benturan kepentingan.
Kegiatan yang bertempat di Aula Endra Dharmalaksana pada Jumat (31/01/2020) ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsah dan turut dihadiri oleh Personil Propam Polres Gowa serta para Operator disetiap Bag/Sat/Si yang terlibat.
Dalam arahannya, Kasi Propam menyampaikan sejumlah hal diantaranya pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
"Polisi harus paham kewajiban dalam melaksanakan tugas terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Isyamsah.
Dikatakannya, pelaksanaan ketentuan dan kebijakan mengenai penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.
"Pedoman penanganan benturan kepentingan ini agar dijadikan sebagai acuan dalam bersikap dan berperilaku bagi seluruh penyelenggara negara dalam rangka ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik," harap Iptu Isyamsah. (*vn)