SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIk, MH bersama Dandim 1415 Selayar mengunjungi langsung lokasi penambangan pasir golongan C yang diduga ilegal, di Dusun Balangkajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (29/01/2020).
Saat peninjauan Kapolres bersama Dandim 1415 Selayar Letkol Arm Yuwono, S.Sos, dan juga didampingi beberapa beberapa perwira Polres, diantaranya Kasat Reskrim Iptu A. Marzuki, Kasat Sabhara AKP Sritoto, Kapolsek Bontosikuyu. Kepala Desa Harapan, serta Patroli Patmor Polsek Bontosikuyu.
Kapolres Selayar Temmangnganro dalam peninjauan tersebut menindak lanjuti pengaduan warga setempat yang mendirikan tambang diduga ilegal.
"Kita akan panggil dan periksa semua yang terlibat. Kalau terbukti kita lroses lebih lanjut," tegas Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
Sementara pengelola tambang berinisial SM warga Desa Harapan saat ditanya mengaku dirinya tidak memiliki izin penambangan.
"Mulai menambang sejak bulan Februari 2019, sampai sekarang dan hasilnya dijual kepada siapa saja masyarakat yang datang dengan harga yang berbeda," tukasnya. (Ucok Haidir)