Cegah Terjadinya Tindak Pidana, Sat Narkoba Polres Gowa Gelar Operasi Miras

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Untuk meminimalisir kejahatan di tengah masyarakat, kembali Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan operasi terhadap minuman keras (miras).

Operasi yang dipimpin oleh Ipda Ihsan dilakukan terhadap salah satu warung grosir di Jalan Karaeng Leo Zero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam operasi miras yang digelar pada Selasa (21/01/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang penjual berinisial NA (45) bersama beberapa barang bukti berupa 4 botol Anggur Kolesom, 12 botol Vodka Yasuka, 5 botol New Port, 3 botol Anggur Merah, 8 botol Bir Singaraja dan 4 botol Bir Guinnes besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait ijin penjualan miras diketahui bahwa usaha yang dilakukan tidak memiliki izin dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 8 Jo Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Gowa No.50 Tahun 2001 tentang larangan penjualan minuman keras tanpa ijin.

Kasat Narkoba saat dikonfirmasi terkait dilakukan operasi miras ini mengatakan, saat ini Polres Gowa gencar melakukan operasi miras.

"Saya berharap agar warga Gowa tidak lagi memperjualkan miras tanpa ijin di tengah masyarakat karena akan memicu terjadinya tindak pidana," ungkap AKP Maulud.

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dimintai pendapatnya terkait operasi yang dilakukan mengatakan, operasi miras ini telah saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk gencar dilakukan karena bahaya minuman keras dapat memicu tindak pidana di Kabupaten Gowa. (*maa)