Polres Kepulauan Selayar Amankan 20 Liter Miras Jenis Ballo di Putabangun

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 20 liter minuman keras (miras) jenis Ballo di Lingkungan Lembang Tabang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (17/12/2019).

Miras tradisional ini diamankan dari seorang warga yang diduga sebagai penjual berinisial SU. Pria berusia 45 tahun ini tak kuasa menghindari petugas Operasi Cipta Kondisi dari Satuan Reserse Narkoba, saat dibekuk pada sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Malkadri Ibrahim mengungkapkan, Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Dirresnarkoba Polda Sulsel dalam Rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dengan melaksanakan operasi miras jenis ballo.

"Dalam operasi tersebut berhasil diamankan minuman keras jenis ballo sebanyak 20 (dua puluh) liter yang masing-masing disimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik," ungkap Malkadri.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kaur Mintu Res Narkoba Aiptu Asnawi mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Kepulauan Selayar. Sementara SU sebagai pemilik miras jenis ballo tersebut dilakukan pembinaan dan bimbingan untuk tidak lagi menjual miras. (Ucok Haidir)