SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Bertempat di ruang Vicon Polres Gowa dilakukan video conference Bareskrim Polri dipimpin Brigjen Pol Drs Daniel Tahu Monang Silitonga, SH dengan jajaran Polda Sulsel, Kamis (12/12/2019) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim bersama KBO serta Kanit Tipiter Polres Gowa
Adapun materi Vicon tersebut terkait masalah percepatan pengiriman data Press Release akhir tahun serta penginputan DPO dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) juga terkait barang temuan.
Penekanan yang disampaikan agar pelaporan Release tingkat Polres ke Polda dibatasi hingga tanggal 13 Desember 2019 pukul 12.00 Wita dan diharapkan penekanan tersebut dijadikan atensi.
Seluruh data press release dari tingkat Polres akan direkapitulasi oleh Polda dan diteruskan ke Bareskrim Polri dengan batas waktu hingga tanggal 14 Desember 2019 pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya untuk teknis penginputan DPO dan Barang Bukti agar menginput secara detail baik identitas, ciri-ciri khusus dan foto DPO serta barang bukti yang di temukan maupun dalam pencarian segera direalisasikan.
Di tambahkan pula bahwa terkait barang temuan dari satuan lalu lintas yang belum di ketahui pemiliknya secara khusus kendaraan roda dua maupun roda empat agar di input atau di laporkan ke Satuan Reskrim.
Adapun tujuan di lakukan penginputan data secara detail untuk mempermudah Satker lain menemukan data yang dibutuhkan sekaligus dijadikan sebagai jalur komunikasi tiap Satker.
Kasat Reskrim Iptu Rivai saat dikonfirmasi terkait penginputan data elektronik mengatakan, dirinya berharap unit Lalu Lintas dan Sabhara yang memiliki barang temuan untuk segera melaporkan ke Satuan Reskrim untuk selanjutnya barang temuan tersebut kami input guna dijadikan data untuk seluruh satuan kerja di Kepolisian. (*dion)