Sat Narkoba Resor Gowa Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

* Kasubbag Humas : Bandar Dalam Rutan Ikut Bermain

SOROTMAKASSAR -- Gowa

Satuan narkoba Polres Gowa meringkus sedikitnya 7 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa dengan total Sabu seberat 30,8 Gram.

Penangkapan ke 7 pelaku tersebut berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan para personil terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.

Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga kabupaten Gowa. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi berbeda diwilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Adapun inisial terduga pelaku dan peran dari masing masing tersangka diantaranya :
1. Lk SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar
2. Lk MU (54), warga Gowa Mantan Aparat Negara yang telah pensiun dan berperan sebagai pengedar
3. Lk MY (38) warga Makassar Sebagai Pengedar
4.Lk MAM (32), Warga Makassar berperan sebagai pengedar
5. Lk YJ (54), warga Makassar berperan sebagai pengedar
6. Pr. HK (34), Warga Gowa, berperan sebagai pengedar
7. Lk. RA (35), Warga Makassar berperan sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama

Ke 7 pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi lalu motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi serta teriming iming dengan keuntungan yang cukup besar.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku menjelaskan bahwa barang bukti Sabu yang dikuasainya diambil dari para bandar utama yang ada disalah satu Rutan termasuk salah satu bandar yang berdomisili di Sapiria Makassar.

Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada disalah satu rutan kemudian menempatkan pesanan sabu di 1 lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.

Selain itu pelaku mengedarkan Sabu yang telah bagi dalam bentuk sachet kemudian kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.

Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp 500 ribu dan maksimal Rp. 5 juta dan diantara para pelaku ada yang merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni Lel RA (35) dan Lel SA (31) Residivis tahun 2018 bahkan 1 pelaku lainnya merupakan mantan aparat negara yang diketahui telah pensiun sejak bulan Februari 2021.

Mirisnya lagi dimana dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Rutan yang ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU, jelas kasubbag humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa pada Senin (13/9/2021).

Selain itu salah satu ibu rumah tangga berinisial Pr. HK (34) juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Sapiria Makassar kemudian Shabu tersebut di bentuk dalam jenis Shaset kemudian perjualbelikan.

"Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi. Setelah mendapatkan Sabu seberat 3 gram lalu saya bawa pulang ke rumah selanjutnya saya pecah menjadi puluhan sachet kemudian saya edarkan kepada pelanggan yang sudah saya kenal dengan harga per sachet Rp. 100 ribu.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga Seumur Hidup, jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi kasat narkoba AKP. Syaharuddin pada Senin siang tadi (13/9/2021). (*irw).