Forkopincam Somba Opu Gowa Melaksanakan Rapat Koordinasi PPKM Di Aula Kantor Kecamatan

SOROTMAKASSAR -- Gowa

Menindak lanjuti Program Pemerintah sesuai Surat Edaran Bupati Gowa nomor : 443/188/Tapem tentang PPKM Level 3 di Masa Pandemi Covid-19 Kab Gowa yang resmi dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah Kecamatan melaksanakan Rapat Koordinasi.

Kapolsek Somba opu KOMPOL Abdul Rasjak S.Sos., MH, yang dalam hal ini diwakili Panit 2 Lantas Ipda Muh Nasir Arlesa SH, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Somba opu di aula kantor Kecamatan Rabu (28/7/2021) Siang.

Hadir dalam rapat tersebut Camat Somba opu Agussalim S.Sos., M.Si, Kapolsek Somba opu di wakili Panit 2 lantas Ipda Muh Nasir Arlesa SH, Danramil yang diwakili Babinsa serta Para Lurah Sekecamatan Somba opu dan undangan.

Kegiatan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Sekabupaten gowa yang diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga 02 Agustus 2021, mengingat semakin meningkatnya angka penyebaran Covid-19.

Dalam rapat tersebut, Forkopincam Somba opu mengajak seluruh tiga pilar dalam hal ini lurah, babinsa dan bhabinkamtibmas turut serta mendukung dan mensosialisasikan PPKM Skala Mikro Level 3 kepada warga binaannya masing-masing guna percepatan pengendalian penyebaran virus covid-19 dan mengoptimalkan kegiatan PPKM ini sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahaminya.

Ditambahkan Forkopincam bahwa sesuai UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kekarantinaan dan Perda Kab.Gowa No 370/VII/2021 tentang wajib masker dan Prokes, sehingga perlu tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkannya.

"Hal ini adalah tanggung jawab kita selaku Aparat Pemerintah bersama TNI-Polri serta tiga pilar di kelurahan untuk tidak jenuh dan bosan-bosannya memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat terkait penerapan Prokes 5M dengan harapan wabah pandemi Covid-19 cepat teratasi dan sirnah dipermukaan bumi ini." tutup Forkopincam somba opu. (*iw).