Kapolres Gowa : Lokasi Wisata Di Kab Gowa Ditutup Sementara, Tindakan Tegas Akan Dilakukan Ke Pelanggar

 SOROTMAKASSAR -- Gowa

Pasca Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro level 3 di kabupaten Gowa, seluruh area publik seperti tempat wisata, tempat umum, taman umum di kabupaten Gowa secara resmi ditutup.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Gowa nomor : 443/188/Tapem tentang PPKM Level 3 di Masa Pandemi Covid-19 Kab Gowa yang resmi dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku wisata yang berkeinginan berkunjung ke lokasi wisata di Malino kabupaten Gowa untuk mengurungkan niatnya.

"Saya tegaskan kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan rapat forkopimda Gowa dengan tidak melakukan kunjungan wisata di Malino mengingat saat ini kabupaten Gowa melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Level 3," tegas Kapolres Gowa AKBP. Tri Goffarudin. P.SIK.,MH pagi tadi Selasa (27/7).

Hal ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten Gowa dan sesuai hasil rapat koordinasi forkopimda Gowa dengan seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Gowa dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19.

Jika masih ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi wisata di Kab Gowa terkhusus di Malino maka, tim terpadu PPKM Skala Mikro Kab Gowa akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kekarantinaan dan Perda Kab.Gowa No 370/VII/2021 tentang wajib masker dan Prokes, pungkas Kapolres Gowa. (*iw).