Kerja Profesional, Penyidik Tipiter Polres Gowa Limpahkan Berkas Perkara Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa

Pasca dilakukan penahanan terhadap oknum Satpol PP Kabupaten Gowa berinisial MR (47) di Mapolres Gowa beberapa waktu lalu terkait kasus penganiayaan kini, penyidik Tipiter Polres Gowa telah melengkapi berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Penyidik Tipiter III Sat Reskrim Polres Gowa hari ini Senin (26/7/2021) pukul 11.00 WITA telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) terhadap tersangka MR (47) ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan

Berkas perkara telah kami lengkapi dan tadi kita limpahkan ke pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa kabupaten Gowa dan kami masih menunggu hasil penelitian yang akan dilakukan pihak kejaksaan dan apabila berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap maka akan segera kami lengkapi sesuai petunjuk penuntut umum, tambah Ipda Irham saat dikonfirmasi pasca kembali dari kejaksaan negeri Gowa.

Untuk masalah penangguhan penahanan yang banyak ditanyakan teman-teman media kami pertegas, pihak penyidik belum memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan, tegas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.

Dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap mengawal kasus ini dan kami yakinkan bahwa satuan Reskrim Polres Gowa akan bekerja secara profesional. Kami juga berharap jangan ada lagi aksi propaganda di media sosial terkait kasus ini," pungkas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. (*iw).