SOROTMAKASSAR -- Makassar.
LSM Inakor Sulsel menyoroti lambatnya penanganan kasus pemalsuan pengambilan sertifikat tanah yang di tangani penyidik Polres Bone.
Kasus ini sudah 5 tahun bergulir di penyidik Polres Bone, terkait pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan cap jempol pada tanda terima penerimaan sertifikat tanah di BPN Bone yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan sekretaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bone berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel.
"Keputusan ini diambil lantaran lambatnya progres penanganan perkara yang dilaporkan warga. Sampai saat ini pihak penyidik Polres Bone sangat lambat merespon keluhan masyarakat untuk memperoleh keadilan," tutur Ishak Rahman.
Ketua LSM Inakor, Asri mengatakan, berkas laporan sudah lima tahun dan berkas perkara hanya bergulir di penyidik Polres Bone, dan sudah dilakukan Gelar Perkara di Polda Sulsel pada tanggal 15 Januari 2021 dengan rekomendasi Gelar Kasus ini tetap dilanjutkan.
“Langkah yang kita tempuh ini, yakni Dumas ke Mabes Polri dan Polda sekaligus berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel agar kasus ini secepatnya diambil alih pihak Polda Sulsel agar direspon dan di P-21 kan karena pihak kepolisian sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. Kami berharap Polda Sulsel bisa mengambil alih kasus ini untuk memberikan keadilan atas laporan masyarakat,” kata Asri Ketua LSM Inakor Sulsel saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Minggu (31/05/2021).
“LSM Inakor Sulsel menilai bahwa progress hukum dalam kasus ini sejak ditangani Polres Bone pada tahun 2016 lalu masih jalan ditempat padahal Polres Bone telah menetapkan satu tersangka yakni Sekertaris Desa Nagauleng (NR) dalam laporan polisi nomor : LP/26/X/2017/Spkt/Res Bone/Sek Cenrana, tanggal 19 Oktober 2016, yang dilaporkan dugaan tidak pidana penggelapan dan penipuan pengambilan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa namun pelakunya masih bebas. Ada apa dengan Polres Bone ?," ungkapnya.
"Penyidik Polres Bone seakan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan kasus ini atas berkas kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan korban yang diwakili LSM Inakor," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kasat Res Polres Bone enggan merespon saat hendak dikonfirmasi melalui telepon dan whatsapp. (*)