Tegakkan Protokol kesehatan, Polsek Barombong Gelar Operasi Yustisi dan beri sanksi Hukuman Fisik

SOROTMAKASSAR - Gowa

Guna memutus mata rantai Covid-19 Personel Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini dilaksanakan di Jl. Poros Tanggalla kanjilo Barombong Gowa, Jum'at (12/03/2021) siang.

Kegiatan Operasi Yustisi pemberlakukan PPKM tersebut dipimpin oleh kanit Provos bersama para kanit dan anggota dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Nampak kanit Provos bersama Ipda Haryana kanit Bimmas bersama anggota memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sangsi berupa hukuman fisik .

Selain itu juga kanit Provos Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker ( Patuhi Protokol kesehatan) karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi Denda dan Sosial.

Sementara itu Kapolres Gowa mengatakan bahwa operasi Protokol kesehatan PPKM yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinan warga agar menerapkan 5 M serta mendukung Vaksinasi Covid-19 dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , " ucap AKBP Budi Susanto, S. IK.(*iw)