SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Memutus mata rantai penyebaran Covid-19, personel Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang berlangsung di Jl. Poros Tanggalla - Kanjilo, Barombong, Gowa, Senin (15/02/2021) siang.
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Barombong Iptu Abdullah DM, SH, MH bersama para Kanit dan anggotanya dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penggunaan masker guna menekan tingkat penyebaran Covid-19.
Tampak Iptu Abdullah DM bersama Ipda Haryana selaku Kanit Binmas memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara motor dan mobil yang tidak patuhi protokol kesehatan serta memberikan sanksi berupa hukuman fisik (push up).
Selain itu juga, Waka Polsek Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan, karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi denda.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK mengatakan, operasi protokol kesehatan yang digelar secara masif oleh seluruh Polsek jajaran Polres Gowa bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan Covid-19 bisa diminimalisir. (*vn)